Kembali
Memuat PDF…
Program Restrukturisasi Mesin dan atau Peralatan pada Sektor Industri Agro
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan program peremajaan dan penambahan mesin serta peralatan di sektor industri agro untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan daya saing guna memperkuat kontribusi sektor tersebut terhadap perekonomian nasional. Program ini mencakup kegiatan restrukturisasi yang dilakukan oleh perusahaan industri yang berkedudukan di Indonesia dengan tujuan utama memperkuat struktur dan nilai tambah industri agro.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Program Restrukturisasi Mesin dan atau Peralatan pada Sektor Industri Agro
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Juni 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 493
- Jumlah diDownload
- 68
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 416
- Tanggal Pengundangan
- 23 Juni 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA