Kembali
Memuat PDF…
Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2026
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kewajiban dan larangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Perindustrian untuk menjamin tata tertib dan kelancaran tugas. Pelanggaran terhadap kewajiban atau pelanggaran larangan tersebut dapat dikenai hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Kementerian Perindustrian
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Maret 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 661
- Jumlah diDownload
- 128
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 255
- Tanggal Pengundangan
- 20 April 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA