Peraturan KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Halaman 15 dari 16 · 480 dokumen
Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017
Forum Konsultasi Publik (FKP) adalah kegiatan dialog partisipatif wajib antara penyelenggara layanan publik dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang adil, transparan, dan akuntabel. Setiap penyelenggara wajib menyelenggarakan FKP yang dipimpin oleh unit terkait, dengan hasilnya dituangkan dalam berita acara janji perbaikan dan dilaporkan langsung ke Menteri PAN-RB.
Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2017
Permen PAN RB No. 20 Tahun 2017 menetapkan kriteria dan prosedur untuk menentukan jumlah kebutuhan serta pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guna mendukung reformasi birokrasi dan pencapaian Nawacita. Peraturan ini mengatur bahwa penetapan kebutuhan dilakukan secara nasional dan proporsional berdasarkan kualitas serta kebutuhan instansi pemerintah pusat dan daerah. Pelaksanaan seleksi harus mengikuti kriteria yang tercantum dalam lampiran peraturan, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Keputusan Menteri dan Petunjuk Teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan acuan penilaian kinerja untuk unit penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah, dengan hasil penilaian yang menjadi dasar pemeringkatan nasional. Peraturan ini menggantikan dan mencabut Permen PAN-RB Nomor 1 Tahun 2015, serta dapat digunakan sebagai pedoman untuk evaluasi kinerja internal masing-masing instansi.
Penerapan Manajemen Resiko di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2017
Permen PAN RB No. 19 Tahun 2017 mewajibkan Kementerian PAN RB menerapkan manajemen risiko sebagai pendekatan sistematis untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan menindaklanjuti peluang peristiwa yang dapat mengancam pencapaian tujuan organisasi. Peraturan ini mendefinisikan komponen kunci seperti identifikasi risiko, analisis probabilitas dan konsekuensi, serta evaluasi risiko sebagai dasar dalam menyusun strategi mitigasi untuk menjaga keberlangsungan organisasi.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah lampiran nomenklatur jabatan pelaksana bagi PNS di lingkungan instansi pemerintah untuk mengakomodasi kebutuhan pengisian Calon Hakim pada Mahkamah Agung. Perubahan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2017
Pedoman ini mengatur langkah awal penyusunan program kerja dan rencana aksi Kementerian PAN-RB agar komprehensif dan akuntabel, serta menetapkan tata cara penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan. Ketentuan teknis penyusunan KAK secara rinci tercantum dalam Lampiran peraturan ini.
Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan nilai ambang batas minimal yang harus dicapai dalam Tes Karakteristik Pribadi (143), Tes Intelegensia Umum (80), dan Tes Wawasan Kebangsaan (75) untuk seleksi CPNS tahun 2017, dengan ketentuan khusus berupa sistem pemeringkatan/ranking untuk formasi cumlaude, penyandang disabilitas, serta jabatan khusus di Papua dan Papua Barat.
Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja PNS dalam mendukung perikanan tangkap yang berdaulat, mandiri, dan berkelanjutan. Ketentuan ini mengatur aspek-aspek jabatan fungsional seperti syarat, tata cara pengangkatan, penilaian kinerja, serta pengembangan kompetensi sesuai dengan kebutuhan instansi pusat dan daerah.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2017 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan ini menyesuaikan nilai ambang batas tes kompetensi dasar seleksi CPNS tahun 2017 untuk formasi Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian Terampil di daerah tertentu dengan menambahkan ketentuan pemeringkatan sebagai dasar kelulusan. Penyesuaian ini dilakukan karena karakteristik pekerjaan di pos lintas negara memerlukan standar khusus agar formasi dapat terpenuhi.
Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai pusat terpadu untuk menyediakan pelayanan publik (barang, jasa, dan administrasi) yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. MPP mengintegrasikan berbagai jenis layanan dari instansi pemerintah pusat/daerah maupun swasta dalam satu lokasi untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan.
Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja ASN dalam bidang persiapan penyusunan risalah legislatif. Ketentuan ini didasarkan pada UU Aparatur Sipil Negara dan peraturan perundang-undangan terkait manajemen ASN serta tata kerja lembaga legislatif.
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan standar Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bertugas di instansi pemerintah. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya karena dianggap tidak lagi sesuai dengan tuntutan kompetensi dan perkembangan profesi di bidang teknologi pembelajaran.
Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di instansi legislatif untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja. Jabatan ini didasarkan pada keahlian dan keterampilan khusus di bidang risalah legislatif, dengan mengacu pada berbagai undang-undang terkait ASN dan tata kepegawaian.
Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan aturan baru untuk Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan guna menggantikan ketentuan lama yang dianggap tidak lagi sesuai dengan tuntutan tugas saat ini. Pengaturan ini mencakup penyesuaian standar kompetensi, beban kerja, serta kriteria angka kredit bagi pegawai yang memegang jabatan tersebut. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang terkait perikanan, kelautan, dan manajemen aparatur sipil negara.
Jabatan Fungsional Pranata Siaran
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Pranata Siaran sebagai pengganti Jabatan Fungsional Andalan Siaran dan Adikara Siaran yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi penyiaran dan media baru. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja organisasi melalui penyesuaian standar jabatan dengan tuntutan pelaksanaan tugas di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sebagai pengganti Jabatan Fungsional Andalan Siaran dan Adikara Siaran yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan tugas di bidang penyiaran. Pengaturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi dengan menyesuaikan standar jabatan fungsional dengan tuntutan era media baru dan produksi siaran modern.
Jabatan Fungsional Teknisi Siaran
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan standar Jabatan Fungsional Teknisi Siaran untuk menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi penyiaran dan media baru. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja organisasi dengan mengatur persyaratan, penugasan, dan pengembangan kompetensi bagi teknisi siaran sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara.
Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan untuk meningkatkan profesionalisme, kinerja, dan pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan oleh ASN. Ketentuan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Jabatan Fungsional Inspektur Tambang
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan standar Jabatan Fungsional Inspektur Tambang untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja pegawai dalam mengawasi kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai. Fokus utamanya adalah mengatur persyaratan, tugas, dan tanggung jawab bagi PNS yang bertugas di bidang keteknikan dan lingkungan pertambangan.
Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017
Permen PAN RB No. 38 Tahun 2017 menetapkan standar kompetensi ASN sebagai deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang wajib dikuasai untuk melaksanakan tugas jabatan. Standar ini mencakup tiga dimensi utama: kompetensi teknis untuk bidang spesifik, kompetensi manajerial untuk memimpin organisasi, dan kompetensi sosial kultural untuk berinteraksi dalam masyarakat majemuk.
Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja pegawai yang mengawasi kegiatan usaha penyediaan serta jasa penunjang tenaga listrik, menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai. Pengaturan ini mencakup aspek pengembangan karier, penilaian kinerja, serta hak-hak finansial dan non-finansial bagi pemegang jabatan fungsional tersebut.
Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja ASN dalam mengelola administrasi kependudukan. Ketentuan ini mengatur standar kompetensi, kualifikasi, serta tata cara pengangkatan dan penataan jabatan fungsional bagi operator yang bekerja di instansi pusat maupun daerah.
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja PNS di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi serta kalibrasi alat ukur. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait telekomunikasi dan manajemen ASN, serta bertujuan untuk mengatur standar kompetensi dan pengembangan karir bagi pegawai yang memegang jabatan tersebut.
Rencana Induk Teknologi Informasi Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Rencana Induk Teknologi Informasi sebagai acuan utama untuk perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan TI di lingkungan Kementerian PAN-RB, yang dilaksanakan oleh unit kerja pengelola sistem informasi. Peraturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait elektronik dan tata kerja kementerian, serta mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah ketentuan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya agar sesuai dengan perkembangan terkini, terutama dalam hal jenjang pendidikan, kualifikasi, dan persyaratan angka kredit. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyelaraskan standar kompetensi pengawas sekolah dengan regulasi pendidikan nasional dan sistem manajemen ASN yang berlaku.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Arsiparis
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2016
Permen PAN RB No. 13 Tahun 2016 mengubah nomenklatur jabatan fungsional kategori keterampilan pada Jabatan Fungsional Arsiparis agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur jabatan dengan perkembangan regulasi terkait manajemen aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme PNS dalam menilai properti dan bisnis guna meningkatkan kinerja instansi pemerintah. Jabatan ini berlaku bagi PNS yang bekerja di Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah dengan dasar hukum UU Keuangan Negara dan UU ASN.
Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan kembali Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja PNS di bidang perpajakan, menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai perkembangan. Pengaturan ini mencakup syarat, tata cara pengangkatan, penempatan, dan pengembangan karier bagi pemeriksa pajak sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Jabatan Fungsional Analis Anggaran
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur Jabatan Fungsional Analis Anggaran untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja PNS dalam bidang pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah terkait keuangan negara, aparatur sipil negara, serta jabatan fungsional.
Jenjang Jabatan Fungsional
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur kembali jenjang jabatan fungsional kategori keterampilan dan keahlian yang telah disesuaikan dengan nomenklatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Tujuannya adalah memastikan konsistensi nomenklatur jabatan fungsional yang telah ditetapkan sebelumnya dengan ketentuan terbaru dalam undang-undang tersebut.