Peraturan KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Halaman 12 dari 16 · 480 dokumen
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan untuk meningkatkan profesionalisme PNS yang bertugas dalam perlindungan, pengamanan hutan, dan pengendalian peredaran hasil hutan, sekaligus menggantikan regulasi lama yang dianggap sudah tidak sesuai. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait kehutanan dan ASN, serta bertujuan mengatur ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang jabatan tersebut secara lebih komprehensif.
Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja pegawai yang bertugas di bidang pengawasan serta penegakan hukum lingkungan hidup. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama (Permenpan RB No. 39 Tahun 2011) yang dianggap sudah tidak sesuai dengan tuntutan tugas dan perkembangan karier di sektor tersebut.
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan nilai ambang batas minimal Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2019, yaitu 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK, dengan ketentuan khusus yang lebih rendah untuk peserta Formasi Khusus seperti Lulusan Terbaik, Penyandang Disabilitas, dan warga Papua.
Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan kuota rekrutmen CPNS 2019 sebesar 197.111 orang dengan prioritas pertumbuhan pada sektor guru dan kesehatan, serta zero growth untuk tenaga teknis lainnya. Fokus penempatan pegawai didarahkan pada bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemanturan sumber daya manusia serta investasi.
Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur uraian fungsi organisasi untuk Biro Manajemen Kinerja, Organisasi dan Kerja Sama, serta menetapkan tugas koordinasi bagi Koordinator Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian PAN-RB. Fokus utamanya adalah penyusunan, pemantauan, dan evaluasi perencanaan kinerja, anggaran, serta reformasi birokrasi internal, termasuk pengelolaan kerja sama dalam dan luar negeri.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Kementerian PANRB agar lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja dalam bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, serta sumber daya manusia. Menggantikan aturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai perkembangan hukum, kementerian ini dipimpin oleh Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk merumuskan kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan, serta melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian.
Jabatan Fungsional Bidan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Bidan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja ASN di bidang kebidanan, sekaligus menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang kesehatan dan ASN, serta mengatur definisi dasar Aparatur Sipil Negara dan Pegawai ASN dalam konteks jabatan fungsional tersebut.
Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut sebagai profesi bagi Pegawai ASN untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja di bidang kesehatan gigi dan mulut, sekaligus menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait kesehatan, ASN, dan manajemen pegawai, serta bertujuan untuk mengatur standar kompetensi dan tata tertib jabatan fungsional tersebut.
Jabatan Fungsional Pranata Peradilan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Pranata Peradilan sebagai posisi bagi Pegawai Negeri Sipil yang bertugas memberikan dukungan teknis dalam penanganan perkara, mencakup administrasi, persidangan, hasil sidang, hingga penyusunan laporan penyelesaian perkara. Jabatan ini dirancang untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi SDM di bidang dukungan teknis penanganan perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Mahkamah Agung dan Aparatur Sipil Negara.
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mekanisme penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan profesionalisme birokrasi dalam melayani publik. Penyetaraan dilakukan dengan menyesuaikan kompetensi dan kualifikasi pejabat administrasi ke dalam jabatan fungsional yang setara berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu tanpa mengubah status kepegawaian mereka.
Jabatan Fungsional Analis Akuakultur
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Akuakultur untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja Pegawai Negeri Sipil dalam bidang analisis serta pengelolaan perikanan budidaya. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perikanan dan aparatur sipil negara, serta bertujuan untuk mengatur standar kompetensi dan tata laksana jabatan fungsional tersebut.
Jabatan Fungsional Perawat
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Perawat sebagai bentuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme bagi Pegawai Negeri Sipil di bidang keperawatan. Ketentuan ini menggantikan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum terkait kesehatan dan aparatur sipil negara.
Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan untuk meningkatkan profesionalisme PNS di bidang pengendalian dampak lingkungan, sekaligus mencabut aturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perlindungan lingkungan, ASN, dan manajemen pegawai negeri.
Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur untuk meningkatkan profesionalisme ASN di bidang pengelolaan perikanan budidaya. Ketentuan ini mengatur standar kompetensi dan jenjang karier bagi pegawai yang bertugas dalam operasional teknis perikanan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah ketentuan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional Pengelola Kesehatan Ikan melalui mekanisme perpindahan untuk meningkatkan profesionalisme. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyelaraskan sistem pengangkatan dengan prinsip pengembangan kompetensi dan kinerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan untuk meningkatkan profesionalisme PNS di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang perikanan dan peraturan ASN yang berlaku.
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja pegawai di bidang ketahanan pangan, sekaligus mencabut Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2014 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum.
Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional sebagai bentuk pengembangan profesionalisme ASN untuk meningkatkan kinerja dalam bidang penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan pelaksanaan Pasal 72 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta untuk mengatur standar kompetensi dan tata kelola jabatan fungsional penyidik di lingkungan BNN.
Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2018
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan ini mewajibkan penyelenggaraan kompetisi inovasi pelayanan publik bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk mendorong peningkatan kualitas layanan melalui gagasan kreatif atau adaptasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Kegiatan ini dikelola oleh Kementerian PAN-RB melalui sistem informasi Sinovik sebagai wadah penjaringan, seleksi, dan pemberian penghargaan atas inovasi terbaik.
Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan instrumen penilaian untuk mengukur kemajuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, yang digunakan baik oleh evaluator internal untuk evaluasi mandiri maupun evaluator eksternal untuk verifikasi hasil. Evaluasi mandiri dilaksanakan oleh instansi terkait di tahun 2017, sementara evaluasi secara umum mulai dilakukan pada tahun 2018, dengan hasil disampaikan secara daring atau dalam bentuk dokumen kepada Menteri. Kementerian PAN-RB bertugas melakukan pembinaan, koordinasi, pemantauan, dan supervisi terhadap pelaksanaan evaluasi tersebut.
Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk periode 2015-2019 guna meningkatkan keberhasilan pembangunan sektor tersebut, dengan ketentuan bahwa peraturan ini telah dicabut.
Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja Pegawai Negeri Sipil di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Pengaturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pencegahan pencucian uang, Aparatur Sipil Negara, serta peraturan pemerintah dan presiden tentang manajemen dan tata kerja ASN.
Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan teknis di bidang pembinaan mutu hasil perikanan. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perikanan, aparatur sipil negara, serta peraturan pemerintah tentang disiplin dan penilaian kinerja PNS.
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan untuk meningkatkan profesionalisme PNS di bidang pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perikanan, ASN, serta peraturan pemerintah tentang manajemen PNS dan jaminan mutu.
Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan untuk meningkatkan profesionalisme ASN dalam pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang perikanan, ASN, serta peraturan pemerintah terkait disiplin, penilaian prestasi, dan jaminan mutu.
Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan profesionalisme dan pengembangan karier PNS di bidang pembinaan mutu dan keamanan hasil perikanan. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perikanan, ASN, serta peraturan pemerintah tentang manajemen PNS dan jaminan mutu.
Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja pengelolaan serta pengolahan data digital diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan pengembangan kompetensi ASN dalam bidang informasi diplomatik sesuai dengan berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait Aparatur Sipil Negara.
Jabatan Fungsional Penata Kanselerai
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja pegawai di bidang kekanseleraian Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait ASN dan hubungan luar negeri, serta mengatur definisi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai profesi bagi PNS dan PPPK.
Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui kegiatan penilaian (appraisal) guna mendukung pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Ketentuan ini didasarkan pada berlakunya UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta berbagai undang-undang perpajakan nasional yang relevan.
Jabatan Fungsional Penilai Pajak
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Penilai Pajak untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui kegiatan penilaian (appraisal) guna mendukung pemungutan pajak yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang perpajakan dan peraturan perundang-undangan terkait manajemen aparatur sipil negara.