Peraturan KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Halaman 13 dari 16 · 480 dokumen
Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan ini mewajibkan instansi pemerintah menyusun diagram Peta Proses Bisnis untuk menggambarkan hubungan kerja efektif antar unit guna mencapai kinerja sesuai tujuan organisasi. Penyusunan peta ini menjadi acuan utama dalam reformasi birokrasi untuk memastikan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi/Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga Tahun 2018
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur seleksi calon mahasiswa-mahasiswi/taruna-taruni sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga tahun 2018 untuk menghasilkan Pegawai Negeri Sipil yang kompeten dan spesifik di bidang keuangan, statistik, kepamongprajaan, sandiman, keimigrasian, pemasyarakatan, meteorologi, klimatologi, geofisika, intelijen, dan transportasi.
Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman evaluasi kelembagaan untuk instansi pemerintah pusat dan daerah guna mewujudkan organisasi yang tepat fungsi, proses, dan ukuran, sekaligus menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Evaluasi ini mencakup aspek struktur organisasi, tata kerja, dan efisiensi sumber daya untuk memastikan kesesuaian dengan perkembangan kebutuhan pemerintahan.
Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan untuk meningkatkan profesionalisme ASN di bidang perkarantinaan hewan dan keamanan hayati. Ketentuan ini didasarkan pada UU Aparatur Sipil Negara dan peraturan terkait manajemen PNS serta disiplin pegawai.
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina bagi Pegawai Negeri Sipil yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani. Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan pengembangan karier ASN dalam melaksanakan tugas pelayanan fungsional terkait keamanan hayati.
Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk meningkatkan profesionalisme dalam bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati. Jabatan ini mencakup ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang khusus yang diatur berdasarkan keahlian dan keterampilan teknis terkait.
Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan bagi Pegawai Negeri Sipil yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati. Jabatan ini dirancang untuk meningkatkan profesionalisme dan efektivitas pelayanan fungsional dalam mencegah masuknya organisme perusak serta memastikan keamanan produk tumbuhan di Indonesia.
Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan ini menggantikan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor KEP/120/M.PAN/9/2004 untuk meningkatkan profesionalisme Penyuluh Keluarga Berencana dalam memenuhi dinamika tugasnya. Isi aturan mencakup ketentuan mengenai syarat, hak, kewajiban, serta tata cara pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian pada Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.
Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang bagi ASN untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja dalam pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Jabatan ini didasarkan pada keahlian dan kompetensi khusus di bidang pengelolaan barang negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pedoman Pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani Tahun 2018-2019
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Pedoman Pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani Tahun 2018-2019 sebagai acuan operasional terpadu bagi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah untuk menjalankan program tersebut secara efektif dan efisien. Pedoman ini bertujuan mendukung Revolusi Mental guna membangun karakter bangsa yang integritas, beretos kerja, dan bergotong royong berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pola pengaturan arsip secara berjenjang ke dalam kategori unit informasi kearsipan untuk memfasilitasi penciptaan, akses, penggunaan, dan penyusutan arsip di lingkungan Kementerian PAN-RB. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan organisasi dan kebutuhan saat ini.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bertugas di bidang penyelenggaraan Pemilihan Umum. Jabatan ini dirancang untuk meningkatkan profesionalisme dan pengembangan karier ASN melalui pengaturan ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang yang spesifik.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2018
Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian PAN-RB wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaan pribadi, penghasilan, serta pengeluaran mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum dan setelah menjabat. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harus disampaikan paling lambat dalam tiga bulan sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan, serta dilakukan secara berkala. Ketentuan ini bertujuan mendukung pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) melalui transparansi aset pejabat.
Pedoman Pelaksanaan Anugerah Aparatur Sipil Tahun 2018
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian Anugerah ASN Tahun 2018 yang terdiri dari dua kategori: Anugerah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Teladan dan Anugerah ASN Inspiratif. Kementerian PAN-RB menyelenggarakan seleksi dengan mekanisme instansi pemerintah mengusulkan satu orang PPT terbaik, sementara masyarakat dan instansi dapat mengusulkan calon ASN Inspiratif.
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan ini menggantikan dan mencabut Keputusan Menteri PAN Nomor KEP/58/M.PAN/6/2004 yang dianggap sudah tidak sesuai, dengan tujuan memperbarui pengaturan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Pengaturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait Aparatur Sipil Negara, Desa, dan Pemerintahan Daerah, serta peraturan pelaksanaannya.
Pedoman Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2018
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan kompetisi untuk menilai dan menghargai penyelenggara pelayanan publik (kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD) yang telah menerapkan Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N). Kompetisi ini dikelola oleh Kementerian PAN-RB bekerja sama dengan Ombudsman RI dan Kantor Staf Presiden melalui proses seleksi dan penilaian oleh tim yang terdiri dari ASN, akademisi, dan praktisi.
Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan acuan bagi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam mengukur kualitas ASN berdasarkan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan. Tujuannya adalah untuk menilai tingkat profesionalitas ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayan publik guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
Jabatan Fungsional Peneliti
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan ini menggantikan Keputusan Menteri PAN-RB No. 128/M.PAN/9/2004 untuk menyesuaikan standar kompetensi dan tuntutan profesi Jabatan Fungsional Peneliti. Dasar hukumnya mencakup UU Sistem Nasional Penelitian, UU ASN, serta berbagai peraturan pemerintah terkait manajemen dan disiplin PNS.
Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja ASN di bidang analisis perkebunrayaan. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait ASN, pemerintahan daerah, serta peraturan presiden tentang rumpun jabatan fungsional dan lembaga pemerintah non-departemen.
Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja ASN dalam pengelolaan teknis bidang perkebunrayaan. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait Aparatur Sipil Negara serta tata kerja lembaga pemerintah.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah Lampiran I dari Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 yang berisi pedoman evaluasi reformasi birokrasi bagi instansi pemerintah. Perubahan ini dilakukan karena pedoman sebelumnya belum dilaksanakan secara menyeluruh, dengan tujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018
Permen PAN RB No. 36 Tahun 2018 menetapkan kuota kebutuhan PNS tahun 2018 dengan prinsip Zero Growth, memprioritaskan rekrutmen untuk sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta jabatan fungsional dan teknis. Pelaksanaan seleksi untuk tahun tersebut selanjutnya diatur secara teknis oleh Badan Kepegawaian Negara.
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan nilai ambang batas minimal Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018, yaitu 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK, dengan ketentuan nilai kumulatif lebih tinggi untuk peserta formasi khusus seperti lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, dan putra-putri Papua.
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan keseragaman nomenklatur jabatan pelaksana, kualifikasi pendidikan, dan tugas jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi pemerintah sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai.
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan ini menggantikan Permen PAN-RB No. 26 Tahun 2016 untuk mengatur mekanisme pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian atau inpassing guna menyesuaikan dengan perkembangan keadaan. Mekanisme ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait ASN, pemerintahan daerah, serta manajemen dan disiplin PNS.
Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi untuk meningkatkan profesionalisme, kinerja, dan karier Pegawai Negeri Sipil dalam bidang pengawasan koperasi. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perkoperasian, aparatur sipil negara, dan pemerintahan daerah.
Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan untuk meningkatkan profesionalisme ASN dalam bidang perlindungan dan pengamanan perdagangan. Jabatan ini dirancang khusus bagi pegawai yang memiliki keahlian dan keterampilan teknis dalam menangani kasus perdagangan serta investigasi terkait.
Pedoman Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018
Permen PAN RB No. 40 Tahun 2018 mengatur pedoman penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN yang berlandaskan prinsip kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil tanpa diskriminasi. Peraturan ini menetapkan kerangka kerja melalui Road Map lima tahunan dan Rencana Aksi untuk memastikan pengangkatan, promosi, dan penilaian jabatan didasarkan pada objektivitas serta transparansi.
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi untuk meningkatkan profesionalisme ASN dalam menangani rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika serta zat adiktif lainnya. Jabatan ini didasarkan pada keahlian dan keterampilan khusus yang diatur dalam kerangka hukum terkait Aparatur Sipil Negara dan manajemen PNS.
Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja Pegawai Negeri Sipil di bidang penerbangan. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait penerbangan, ASN, serta peraturan pemerintah tentang manajemen dan penilaian kinerja PNS.