Kembali
Memuat PDF…
Permenpanrb Nomor 18 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2017 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah lampiran nomenklatur jabatan pelaksana bagi PNS di lingkungan instansi pemerintah untuk mengakomodasi kebutuhan pengisian Calon Hakim pada Mahkamah Agung. Perubahan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor
18
Tahun
2017
Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Juni 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9617
Jumlah diDownload
360
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
878
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah