Kembali
Memuat PDF…
Permenpanrb Nomor 36 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2017 dicabut

Jabatan Fungsional Inspektur Tambang

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan standar Jabatan Fungsional Inspektur Tambang untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja pegawai dalam mengawasi kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai. Fokus utamanya adalah mengatur persyaratan, tugas, dan tanggung jawab bagi PNS yang bertugas di bidang keteknikan dan lingkungan pertambangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor
36
Tahun
2017
Tentang
Jabatan Fungsional Inspektur Tambang
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Desember 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Jumlah dilihat
6599
Jumlah diDownload
587
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1834
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah