Peraturan KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Halaman 14 dari 16 · 480 dokumen
Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja ASN dalam bidang bimbingan teknis serta supervisi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait keuangan negara, aparatur sipil negara, dan manajemen PNS.
Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja Pegawai Negeri Sipil di bidang kebandarudaraan berdasarkan keahlian dan kecakapan khusus. Jabatan ini berlaku bagi ASN yang bekerja pada instansi pemerintah, dengan ketentuan bahwa Jabatan Fungsional tidak terikat pada struktur organisasi vertikal melainkan didasarkan pada fungsi dan tugas pelayanan fungsional.
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja ASN di bidang kebandarudaraan. Ketentuan ini mengatur definisi jabatan, serta dasar hukum dan ruang lingkup tugas bagi pegawai yang menduduki posisi tersebut.
Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mekanisme penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di dalam instansi pemerintah maupun di luar instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas jabatan dalam jangka waktu tertentu sebagai bagian dari pengembangan karier. Penugasan ini mencakup tugas khusus di luar instansi pemerintah dan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait manajemen PNS.
Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara untuk meningkatkan profesionalisme ASN dalam bidang analisis anggaran, pengelolaan kas, investasi, dan akuntansi keuangan pemerintah. Ketentuan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja di instansi pemerintah.
Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja ASN dalam memberikan layanan rehabilitasi bagi pecandu serta korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait narkotika, ASN, dan manajemen kepegawaian, serta bertujuan untuk mengatur standar keahlian dan keterampilan khusus bagi pegawai yang menangani kasus-kasus adiksi.
Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2018
Peraturan ini menggantikan Permen PAN-RB No. 7 Tahun 2014 untuk mengatur ulang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian agar sesuai dengan perkembangan sistem kepegawaian. Aturan ini menetapkan definisi jabatan, syarat pengangkatan, serta mekanisme penilaian dan pengembangan kompetensi bagi Analis Keimigrasian sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Jabatan Fungsional Pemeriksa
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan ini menggantikan Permenpan RB No. 17 Tahun 2010 untuk mengatur Jabatan Fungsional Pemeriksa di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar sesuai dengan perkembangan tugas dan tuntutan pekerjaan saat ini. Aturan ini didasarkan pada UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait manajemen ASN dan disiplin PNS. Fokus utamanya adalah mendefinisikan standar kompetensi, syarat, dan tata cara pelaksanaan tugas bagi pemeriksa sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara.
Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian untuk meningkatkan profesionalisme dan pengembangan karier PNS di bidang pengawasan alat pertanian. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait sektor pertanian, pangan, dan perkebunan, serta peraturan perundang-undangan tentang manajemen dan disiplin PNS.
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan jabatan fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja ASN di bidang penerbangan, dengan dasar hukum UU Penerbangan dan peraturan manajemen PNS. Ketentuan ini mengatur definisi jabatan, syarat, dan tata cara pengisian serta pengembangan kompetensi bagi pegawai yang ditugaskan dalam pengawasan dan keselamatan angkutan udara.
Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja ASN dalam pengelolaan keuangan negara. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara, aparatur sipil negara, serta manajemen PNS.
Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja ASN dalam analisis pengelolaan keuangan negara. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait keuangan negara, aparatur sipil negara, serta peraturan pemerintah tentang disiplin dan penilaian prestasi kerja.
Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja PNS dalam bidang keamanan penerbangan, penanganan kargo/barang berbahaya, serta pelayanan darurat. Jabatan ini didasarkan pada keahlian dan keterampilan khusus yang diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas fungsional di sektor penerbangan.
Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja Pegawai Negeri Sipil dalam bidang pengelolaan pembiayaan serta mitigasi risiko keuangan negara. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait keuangan negara, surat utang, dan peraturan perundang-undangan yang mengatur manajemen ASN serta tata cara pengelolaan pinjaman dan hibah.
Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mekanisme bagi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang tidak memenuhi nilai ambang batas namun memiliki peringkat terbaik untuk tetap dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) guna mengoptimalkan pemenuhan formasi CPNS Tahun 2018. Ketentuan ini diterapkan karena tingginya kesulitan soal SKD pada tahun tersebut menyebabkan terbatasnya jumlah lulus dan berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan formasi di berbagai wilayah.
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja ASN di bidang keamanan penerbangan. Jabatan ini dirancang khusus bagi pegawai yang memiliki keahlian dan keterampilan teknis dalam menjalankan tugas terkait keamanan sektor penerbangan.
Pedoman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018
Penyelenggara pelayanan publik wajib mengintegrasikan sistem pengaduan mereka dengan aplikasi SP4N-LAPOR! dan menyediakan mekanisme serta sarana prasarana yang memadai. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama (Permen PAN-RB No. 24 Tahun 2014) untuk memastikan pengelolaan pengaduan yang lebih sesuai dengan perkembangan terkini.
Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan untuk meningkatkan profesionalisme PNS dalam pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan guna mendukung perikanan budidaya yang berkelanjutan dan aman. Ketentuan ini mengatur standar nasional, regional, dan internasional yang harus dipenuhi dalam pengelolaan sumber daya perikanan budidaya.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah ketentuan Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan serta sistem penentuan angka kreditnya agar sesuai dengan perkembangan keadaan dan regulasi terbaru. Perubahan ini mencakup penyesuaian syarat jabatan, jenjang karir, serta mekanisme penilaian kinerja untuk meningkatkan profesionalisme dan efisiensi pengelolaan aparatur sipil negara di bidang perikanan.
Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja PNS di bidang pengujian perangkat telekomunikasi serta kalibrasi alat ukur. Ketentuan ini didasarkan pada UU Telekomunikasi dan UU ASN, serta mengatur aspek formasi, pengadaan, dan pengembangan kompetensi jabatan tersebut.
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Pedoman Tata Naskah Dinas sebagai acuan pengelolaan naskah dinas bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian PAN-RB, menggantikan dan mencabut Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2013. Pedoman ini tidak mencakup tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur secara terpisah.
Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/58/M.PAN/6/2004 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah kewenangan pembinaan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dari urusan Ketransmigrasian menjadi bagian dari urusan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan struktur organisasi kementerian dan optimalisasi pengembangan karir jabatan tersebut.
Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja PNS di bidang perikanan tangkap guna mendukung perikanan yang berdaulat, mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan. Ketentuan ini mengatur aspek formasi, syarat dan tata cara pengangkatan, serta pengembangan kompetensi bagi pemegang jabatan fungsional tersebut.
Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman sikap dan perilaku bagi seluruh pegawai Kementerian PANRB untuk menjamin integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas. Pelanggaran terhadap pedoman ini akan ditindak melalui mekanisme penegakan oleh Majelis Kode Etik yang dibentuk secara ad hoc.
Jabatan Fungsional Penata Anestesi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Penata Anestesi bagi Pegawai Negeri Sipil untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja di bidang pelayanan anestesi. Ketentuan ini mengatur standar kompetensi, syarat pengangkatan, serta mekanisme penilaian kinerja dan kenaikan pangkat sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara dan UU Tenaga Kesehatan.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah tugas dan fungsi Biro Manajemen Kinerja, Organisasi dan Kerja Sama di Kementerian PANRB untuk mencakup perencanaan, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan kinerja, anggaran, dan reformasi birokrasi internal. Selain itu, peraturan ini juga merevisi tugas Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan agar lebih fokus pada fungsi pengawasan dan pelaporan pelaksanaan rencana kinerja serta anggaran.
Jabatan Fungsional Penata Anestesi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Penata Anestesi untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja PNS di bidang pelayanan anestesi. Ketentuan ini mengatur aspek-aspek penting seperti syarat, tata cara pengangkatan, penempatan, penugasan, penilaian kinerja, serta kenaikan pangkat bagi pemegang jabatan tersebut.
Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah karena telah terjadi perubahan aturan terkait tata naskah dinas. Pencabutan ini didasarkan pada adanya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2014.
Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017
Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan survei kepuasan masyarakat minimal satu kali setahun untuk memperoleh indeks kepuasan, mempublikasikan hasilnya, dan melaporkannya kepada Menteri PAN-RB sebagai dasar penyusunan indeks nasional. Unit penyelenggara dapat berkolaborasi dengan lembaga kredibel dalam survei, wajib mengevaluasi hasil survei tersebut, dan menyelesaikan proses survei yang sedang berjalan sesuai aturan lama sebelum peraturan ini berlaku.
Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan seluruh instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah dan BUMN/BUMD, untuk menyediakan informasi pelayanan publik ke dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN). Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menyediakan informasi yang terbuka, mudah diakses, cepat, akurat, dan akuntabel bagi pengguna layanan.