Kembali
Memuat PDF…
Permenpanrb Nomor 14 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2017 berlaku

Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan survei kepuasan masyarakat minimal satu kali setahun untuk memperoleh indeks kepuasan, mempublikasikan hasilnya, dan melaporkannya kepada Menteri PAN-RB sebagai dasar penyusunan indeks nasional. Unit penyelenggara dapat berkolaborasi dengan lembaga kredibel dalam survei, wajib mengevaluasi hasil survei tersebut, dan menyelesaikan proses survei yang sedang berjalan sesuai aturan lama sebelum peraturan ini berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor
14
Tahun
2017
Tentang
Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Mei 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
23381
Jumlah diDownload
2577
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
708
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah