Kembali
Memuat PDF…
Permenpanrb Nomor 14 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2017 berlaku
Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan survei kepuasan masyarakat minimal satu kali setahun untuk memperoleh indeks kepuasan, mempublikasikan hasilnya, dan melaporkannya kepada Menteri PAN-RB sebagai dasar penyusunan indeks nasional. Unit penyelenggara dapat berkolaborasi dengan lembaga kredibel dalam survei, wajib mengevaluasi hasil survei tersebut, dan menyelesaikan proses survei yang sedang berjalan sesuai aturan lama sebelum peraturan ini berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Mei 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 23381
- Jumlah diDownload
- 2577
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 708
- Tanggal Pengundangan
- 16 Mei 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014