Kembali
Memuat PDF…
Permenpanrb Nomor 13 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2017 berlaku
Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan seluruh instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah dan BUMN/BUMD, untuk menyediakan informasi pelayanan publik ke dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN). Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menyediakan informasi yang terbuka, mudah diakses, cepat, akurat, dan akuntabel bagi pengguna layanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 April 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2358
- Jumlah diDownload
- 473
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 707
- Tanggal Pengundangan
- 16 Mei 2017