Peraturan KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Halaman 11 dari 16 · 480 dokumen
Pemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 71 Tahun 2020
Permen PAN RB No. 71 Tahun 2020 mengatur mekanisme pemberian kuasa kepada pejabat lain oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melaksanakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) demi kelancaran administrasi. Ketentuan ini berlaku sebagai turunan dari Pasal 31 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 75 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir untuk meningkatkan profesionalisme PNS di bidang pengkajian, rancang bangun, dan pendayagunaan teknologi nuklir, sekaligus mencabut aturan lama terkait Jabatan Fungsional Pranata Nuklir.
Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum sebagai bentuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme bagi Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di bidang pengembangan kurikulum. Ketentuan ini didasarkan pada UU ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020 untuk mengatur standar kompetensi, formasi, serta mekanisme pengangkatan dan pembinaan jabatan tersebut.
Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif untuk meningkatkan profesionalisme PNS dalam bidang pengkajian dan evaluasi peraturan. Jabatan ini diatur berdasarkan UU ASN, PP Manajemen PNS, dan peraturan terkait lainnya sebagai bagian dari pengembangan karier aparatur sipil negara.
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (Jafung) untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja PNS di bidang pengawasan urusan pemerintahan konkuren, sekaligus menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai.
Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mekanisme penugasan Pegawai Negeri Sipil baik di dalam maupun di luar instansi pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas aparatur sipil negara. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak relevan dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung terkait penugasan PNS.
Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur sebagai pengganti Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian untuk meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan kepegawaian ASN. Pengaturan ini didasarkan pada perubahan peraturan perundang-undangan terkait manajemen PNS dan bertujuan menyesuaikan ruang lingkup tugas serta tanggung jawab penata administrasi kepegawaian.
Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja PNS di bidang laboratorium narkotika. Ketentuan ini mengatur definisi jabatan, serta dasar hukum dan ruang lingkup tugas bagi pegawai yang menduduki posisi tersebut.
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja PNS di bidang teknis pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pengoperasian pesawat udara. Jabatan ini dirancang khusus bagi pegawai yang memiliki keahlian dan keterampilan dalam mengelola aspek teknis operasional penerbangan.
Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja PNS di bidang penyuluhan perpajakan, menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai. Ketentuan ini mengatur definisi jabatan, syarat, serta mekanisme pengusulan, penetapan, dan pembinaan bagi PNS yang menduduki jabatan tersebut.
Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 79 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bagi Pegawai Negeri Sipil yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus dalam menganalisis serta memanfaatkan iptek untuk meningkatkan kinerja organisasi. Ketentuan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan profesionalisme PNS melalui sistem penilaian kompetensi, kualifikasi, dan jenjang jabatan yang jelas.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah tugas dan fungsi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan untuk mencakup bidang penyelidikan dan pembelaan dalam perlindungan perdagangan yang berkedudukan di Perutusan Tetap Republik Indonesia di Luar Negeri. Perubahan ini bertujuan meningkatkan profesionalisme dan efektivitas perlindungan perdagangan Indonesia di kancah internasional.
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mekanisme pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara khusus untuk jabatan fungsional guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian guna memenuhi kebutuhan sektor pendidikan, kesehatan, dan ketahanan pangan. Pengadaan ini didasarkan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas dengan mengacu pada UU ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018, serta mencakup definisi kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural yang harus dipenuhi oleh calon pegawai.
Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan standar nilai minimal (ambang batas) yang harus dicapai oleh peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian pada tahun 2019 guna menjamin kompetensi yang tepat. Seleksi terdiri dari tiga tahap, yaitu administrasi, kompetensi (teknis, manajerial, dan sosial kultural), serta wawancara untuk menilai integritas dan moralitas. Pada tahap kompetensi, nilai dihitung berdasarkan jumlah soal dan bobot jawaban benar untuk masing-masing aspek teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Jabatan Fungsional Widyaprada
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Widyaprada sebagai profesi bagi Pegawai Negeri Sipil di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja organisasi. Jabatan ini didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu dalam standar nasional pendidikan serta diatur dalam kerangka manajemen Aparatur Sipil Negara.
Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan ini mewajibkan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD menyelenggarakan kompetisi inovasi pelayanan publik untuk mendorong peningkatan kualitas layanan bagi masyarakat. Kompetisi ini bertujuan menjaring, menyeleksi, dan memberikan penghargaan pada terobosan layanan yang kreatif, orisinal, atau adaptif yang memberikan manfaat nyata.
Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan sebagai pengganti aturan lama yang sudah tidak sesuai, sekaligus menyesuaikan nomenklatur instansi pembina di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pengaturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang pendidikan dan peraturan perundang-undangan terkait manajemen ASN untuk menjamin kesesuaian dengan perkembangan sistem pendidikan nasional.
Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2019
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan mekanisme seleksi dan penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui program ikatan dinas di Sekolah Kedinasan untuk memenuhi kebutuhan kompetensi spesifik di bidang keuangan, statistik, keimigrasian, dan sektor strategis lainnya. Seleksi calon mahasiswa dan taruna mencakup empat aspek utama: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP), serta tes kompetensi teknis sesuai bidang masing-masing.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah Lampiran II dari Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2014 yang berisi pedoman evaluasi reformasi birokrasi instansi pemerintah. Perubahan ini bertujuan meningkatkan kualitas penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi agar lebih sesuai dengan kebutuhan terkini.
Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mekanisme pengusulan, penetapan, dan pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil untuk memastikan pelaksanaan tugas berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Pembinaan mencakup pengelolaan, prosedur pelaksanaan tugas, serta penilaian kinerja sesuai standar profesi yang ditetapkan.
Jabatan Fungsional Penghulu
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan standar Jabatan Fungsional Penghulu untuk meningkatkan profesionalisme ASN dalam pelayanan nikah, rujuk, dan bimbingan masyarakat Islam, sekaligus menggantikan regulasi lama yang sudah tidak relevan. Ketentuan ini mengatur aspek-aspek fundamental jabatan fungsional Penghulu sebagai bagian dari pengembangan karier dan tata kelola birokrasi di lingkungan Kementerian Agama.
Verifikasi Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mekanisme verifikasi pertanggungjawaban keuangan negara di lingkungan Kementerian PAN-RB dengan menggunakan sistem informasi khusus (Simona, Sikkupa, dan SAS) untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran. Tujuannya adalah meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengawasan ketat terhadap proses pencairan dan penggunaan dana negara oleh Bendahara Pengeluaran dan Kuasa Pengguna Anggaran.
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan tata cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif sebagai pedoman bagi instansi pemerintah pusat dan daerah, serta mewajibkan instansi untuk menerapkan prinsip merit dan menghindari praktik yang dilarang. Peraturan ini menggantikan dan mencabut Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 yang sebelumnya berlaku.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi untuk jabatan fungsional Diplomat guna mendukung manajemen ASN berbasis merit di Kementerian Luar Negeri dan perwakilan di luar negeri. Standar ini mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang wajib dipenuhi oleh pejabat diplomatik sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sebagai profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bertugas di bidang kebakaran dan penyelamatan. Ketentuan ini mengatur standar kompetensi, kualifikasi, serta mekanisme pengangkatan dan pembinaan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur sipil negara di sektor tersebut.
Jabatan Fungsional Analis Kebakaran
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi ASN di bidang kebakaran dan penyelamatan. Pengaturan ini mencakup definisi jabatan, syarat pengangkatan, serta mekanisme pembinaan dan pengembangan karier bagi pemegang jabatan tersebut.
Jabatan Fungsional Sandiman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk mengatur Jabatan Fungsional Sandiman, yaitu posisi ASN yang bertugas di bidang pengamanan informasi, siber, dan persandian. Sandiman dikategorikan berdasarkan tingkat keahlian dan keterampilan, dengan pengangkatan serta pemberhentian dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an bagi Pegawai Negeri Sipil yang bertugas melaksanakan pentashihan, pembinaan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur'an. Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, karir, serta kinerja organisasi dalam bidang tersebut.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah persyaratan pengangkatan dan kenaikan jenjang jabatan fungsional Peneliti untuk meningkatkan profesionalisme dan jaminan pengembangan karir. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyesuaikan standar kompetensi dan prosedur karir sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019
Permen PAN RB No. 10 Tahun 2019 mengubah struktur peraturan dengan menyisipkan ketentuan baru yang memungkinkan instansi pemerintah memberikan penghargaan internal bagi unit kerja yang meraih predikat WBK atau WBBM. Perubahan ini juga mengatur mekanisme pemberian penghargaan bagi instansi yang telah membangun Zona Integritas sebelum berlakunya peraturan tersebut. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pengelolaan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih serta melayani di lingkungan instansi pemerintah.