Peraturan KEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Halaman 3 dari 4 · 104 dokumen
Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan standar klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk menjamin keaslian, keamanan, serta mencegah penyalahgunaan data. Tujuannya adalah menciptakan sistem pengelolaan arsip yang autentik dan terpercaya sesuai dengan berbagai undang-undang terkait kearsipan dan keterbukaan informasi.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/PER/M.KUKM/VII/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2015 – 2019
Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah periode 2015–2019 untuk mengakomodasi perubahan nomenklatur program dan meningkatkan efektivitas pelaksanaannya. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan penyusunan program pembangunan yang lebih relevan serta ketentuan undang-undang terkait perencanaan pembangunan nasional dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pola Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan ini menyempurnakan pola tata kelola Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk menjamin kelangsungan operasional serta memastikan posisi pejabat pengelola tidak kosong. Penyempurnaan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perkoperasian, keuangan negara, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian
Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 09 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian sebagai upaya pemerintah menciptakan iklim yang mendukung pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi. Tujuannya adalah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan agar koperasi dapat menjalankan fungsinya dalam mencapai tujuan sebagai gerakan ekonomi rakyat. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perkoperasian, UU Pemerintahan Daerah, serta berbagai Peraturan Pemerintah terkait persyaratan pendirian, pembubaran, dan kegiatan simpan pinjam koperasi.
Penyaluran Pinjaman/Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 08 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman penyaluran pinjaman dan pembiayaan dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) khusus untuk koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah guna memperkuat permodalan mereka. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait koperasi, keuangan negara, dan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta peraturan pemerintah dan menteri keuangan yang relevan. Tujuannya adalah memberikan kerangka kerja yang jelas bagi pelaksanaan kebijakan perkuatan permodalan bagi pelaku usaha skala kecil di Indonesia.
Pola Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pola tata kelola untuk Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah guna menyesuaikan dengan standar pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang terkait perkoperasian, keuangan negara, serta peraturan menteri sebelumnya tentang organisasi dan tata kerja lembaga tersebut. Tujuannya adalah menciptakan kerangka kerja yang jelas dan standar dalam pengelolaan dana bergulir di sektor KUKM.
Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi
Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk mempercepat serta meningkatkan perizinan usaha simpan pinjam koperasi sesuai dengan prinsip Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Peraturan ini juga berfungsi sebagai dasar hukum yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi di Indonesia.
Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelola Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah/Unit Simpan Pinjamdan Pembiayaan Syariah Koperasi
Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan standar kualifikasi nasional untuk pengelola koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah serta unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah koperasi, dengan dasar hukum UU Perkoperasian dan PP tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam. Tujuannya adalah untuk memastikan kompetensi SDM di bidang tersebut sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran dari APBN yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk urusan pemerintahan tertentu. Fokus utamanya adalah mengatur tata cara pengelolaan Dana Dekonsentrasi oleh gubernur dalam kerangka otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Pelaksanaan Penataan Kawasan Pedagang Kaki Lima Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2019
Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16 Tahun 2018
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan ini menggantikan petunjuk teknis sebelumnya untuk mengatur penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik guna meningkatkan kapasitas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Pengaturan ini didasarkan pada UU Perimbangan Keuangan, UU Pemerintahan Daerah, serta PP tentang Dana Perimbangan dan Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah memastikan alokasi dana tersebut digunakan sesuai kebutuhan dan perkembangan terkini sektor UMKM.
Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2019
Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur pelaksanaan revitalisasi pasar rakyat di tahun anggaran 2019 melalui mekanisme dana tugas pembantuan kepada pemerintah daerah. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perkoperasian, UU Keuangan Negara, serta peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan dan pemerintahan daerah. Tujuannya adalah memberdayakan pasar tradisional dengan dukungan dana dari pemerintah pusat yang dikelola sesuai ketentuan tugas pembantuan.
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Tahun 2017
Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 01-per-m-kukm-i-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan kegiatan dan anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di tingkat Provinsi/Daerah Istimewa untuk tahun 2017 guna mendukung pembangunan sektor tersebut secara efisien dan efektif. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang terkait koperasi, keuangan negara, serta peraturan pemerintah dan presiden tentang dekonsentrasi dan organisasi kementerian.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah NomOR 15/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi
Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02-per-m-kukm-ii-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menyempurnakan aturan sebelumnya tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi untuk memperluas kesempatan berusaha dan menyesuaikan dengan dinamika ekonomi masyarakat. Penyempurnaan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perkoperasian, lembaga keuangan mikro, serta peraturan pemerintah dan presiden yang mengatur tata kelola koperasi dan pemerintahan daerah. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan kegiatan simpan pinjam oleh koperasi berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan demi kesejahteraan masyarakat.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16/PER/M.KUKM/XII/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017
Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 03-per-m-kukm-iv-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah pedoman pelaksanaan Program Revitalisasi Pasar Rakyat Tahun Anggaran 2017 yang menggunakan Dana Tugas Pembantuan guna menyediakan sarana pemasaran layak bagi koperasi dan usaha mikro kecil di daerah perbatasan, tertinggal, dan pasca bencana. Perubahan ini bertujuan memperkuat akses pasar serta mendorong pengembangan daerah melalui dukungan penyediaan sarana pemasaran yang memadai.
Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05-per-m-kukm-iv-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan kelas jabatan sebagai kedudukan yang menunjukkan tingkat kesetaraan seorang Aparatur Sipil Negara dalam susunan instansi pemerintah berdasarkan jenis pekerjaan dan tanggung jawabnya. Tujuannya adalah untuk menjamin keseimbangan antara tanggung jawab, kompetensi, dan pengembangan karier pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 04-per-m-kukm-iv-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2016. Ketentuan ini mencakup mekanisme penentuan besaran tunjangan, serta aturan mengenai pengurangan atau pencabutan tunjangan bagi pegawai yang tidak memenuhi syarat kehadiran atau disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Koperasi yang Melakukan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 06-per-m-kukm-v-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan koperasi yang bergerak di usaha simpan pinjam untuk menerapkan prinsip "mengetahui pengguna jasa" guna mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme. Koperasi harus memverifikasi identitas dan latar belakang nasabah sebelum memberikan layanan keuangan. Tujuannya adalah memastikan kepatuhan terhadap undang-undang pencegahan kejahatan finansial.
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 08-per-m-kukm-vii-2017 Tahun 2017
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Bagi Layanan Publik di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07-per-m-kukm-vi-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan konfirmasi status wajib pajak bagi seluruh layanan publik di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai langkah pencegahan korupsi. Konfirmasi ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 dan didukung oleh berbagai undang-undang perpajakan serta peraturan terkait koperasi.
Pedoman Pelaksanaan Penataan Kawasan Pedagang Kaki Lima Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2018
Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10-per-m-kukm-xii-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan penataan kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL) di seluruh daerah, termasuk daerah perbatasan, menggunakan Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2018 untuk mendukung penyediaan sarana pemasaran bagi usaha mikro dan pedagang tersebut.
Pedoman Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2018
Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 09-per-m-kukm-xii-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan Program Revitalisasi Pasar Rakyat Tahun Anggaran 2018 yang menggunakan Dana Tugas Pembantuan untuk menyediakan sarana pemasaran layak guna meningkatkan akses pasar bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, serta menengah di berbagai daerah termasuk perbatasan, tertinggal, dan pasca bencana.
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2018
Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12-per-m-kukm-xii-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan kegiatan dan anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tahun 2018 yang dikelola oleh perangkat daerah provinsi untuk pembangunan sektor koperasi dan UMKM di seluruh Indonesia. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perkoperasian, keuangan negara, dan pemerintahan daerah guna memastikan pengelolaan yang efisien, efektif, dan berhasil guna.
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13-per-m-kukm-x-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman penamaan (nomenklatur) bagi perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota yang menangani urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Pedoman ini disusun untuk memastikan keseragaman dan kejelasan identitas instansi dalam melaksanakan tugas terkait koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah Di Bidang Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12-per-m-kukm-x-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan hasil pemetaan urusan pemerintahan daerah di bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai data terverifikasi yang digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk menyusun struktur kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran. Dalam kondisi keterbatasan keuangan atau aparatur, tipe perangkat daerah penyelenggara urusan tersebut dapat diturunkan dari hasil pemetaan, dengan evaluasi dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pedoman Koperasi Penyalur Kredit Usaha Rakyat
Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 14-per-m-kukm-xi-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) yang ditunjuk untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada anggota yang memiliki usaha produktif namun agunannya belum cukup. Koperasi penyalur ini bekerja sama dengan Perusahaan Penjamin yang memberikan jaminan atas kewajiban finansial anggota, dengan selisih bunga antara yang diterima koperasi dan dibebankan kepada anggota disebut sebagai subsidi bunga. Seluruh proses penyaluran dan penjaminan ini harus dilaksanakan melalui Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) untuk memastikan efisiensi dan transparansi.
Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 18--per-m-kukm-xii-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman umum penyelenggaraan bantuan pemerintah oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk mendukung pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang terkait koperasi, keuangan negara, serta peraturan presiden tentang perizinan dan pengembangan inkubator wirausaha. Tujuannya adalah memberikan stimulan dari pemerintah pusat, daerah, dan mitra lainnya guna menumbuhkan serta mengembangkan sektor usaha tersebut.
Uraian Tugas Pejabat Struktural Di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15-per-m-kukm-xii-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab pejabat struktural di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, termasuk definisi Sekretariat Kementerian dan Deputi Bidang Kelembagaan, Pembiayaan, serta Produksi dan Pemasaran. Dokumen ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pedoman Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017
Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16-per-m-kukm-xii-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan Program Revitalisasi Pasar Rakyat Tahun Anggaran 2017 yang menggunakan Dana Tugas Pembantuan untuk menyediakan sarana pemasaran di berbagai wilayah, termasuk daerah perbatasan, tertinggal, dan pasca bencana. Tujuannya adalah meningkatkan akses pasar serta memperkuat jaringan pemasaran bagi produk koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/PER/M.KUKM/IX/2014 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 06-per-m-kukm-iii-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah ketentuan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk meningkatkan disiplin dan kinerja, serta melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2014. Perubahan ini didasarkan pada dasar hukum yang mencakup UU Keuangan Negara, UU ASN, dan berbagai peraturan pemerintah terkait disiplin serta wewenang pengangkatan pegawai.