Kembali
Memuat PDF…
Permenkop Nomor 06-per-m-kukm-iii-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian koperasi, usaha kecil dan menengah 2016 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/PER/M.KUKM/IX/2014 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 06-per-m-kukm-iii-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk meningkatkan disiplin dan kinerja, serta melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2014. Perubahan ini didasarkan pada dasar hukum yang mencakup UU Keuangan Negara, UU ASN, dan berbagai peraturan pemerintah terkait disiplin serta wewenang pengangkatan pegawai.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Nomor
06/PER/M.KUKM/III/2016
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/PER/M.KUKM/IX/2014 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Maret 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6911
Jumlah diDownload
330
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
420
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2016

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 10/PER/M.KUKM/IX/2014 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah