Kembali
Memuat PDF…
Permenkop Nomor 06-per-m-kukm-v-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian koperasi, usaha kecil dan menengah 2017 berlaku
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Koperasi yang Melakukan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 06-per-m-kukm-v-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan koperasi yang bergerak di usaha simpan pinjam untuk menerapkan prinsip "mengetahui pengguna jasa" guna mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme. Koperasi harus memverifikasi identitas dan latar belakang nasabah sebelum memberikan layanan keuangan. Tujuannya adalah memastikan kepatuhan terhadap undang-undang pencegahan kejahatan finansial.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
- Nomor
- 06/PER/M.KUKM/V/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Koperasi yang Melakukan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Mei 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2625
- Jumlah diDownload
- 525
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 766
- Tanggal Pengundangan
- 31 Mei 2017