Kembali
Memuat PDF…
Permenkop Nomor 06-per-m-kukm-v-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian koperasi, usaha kecil dan menengah 2017 berlaku

Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Koperasi yang Melakukan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam

Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 06-per-m-kukm-v-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan koperasi yang bergerak di usaha simpan pinjam untuk menerapkan prinsip "mengetahui pengguna jasa" guna mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme. Koperasi harus memverifikasi identitas dan latar belakang nasabah sebelum memberikan layanan keuangan. Tujuannya adalah memastikan kepatuhan terhadap undang-undang pencegahan kejahatan finansial.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Nomor
06/PER/M.KUKM/V/2017
Tahun
2017
Tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Koperasi yang Melakukan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Mei 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2625
Jumlah diDownload
525
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
766
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah