Kembali
Memuat PDF…
Permenkop Nomor 07-per-m-kukm-vi-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian koperasi, usaha kecil dan menengah 2017 berlaku
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Bagi Layanan Publik di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07-per-m-kukm-vi-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan konfirmasi status wajib pajak bagi seluruh layanan publik di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai langkah pencegahan korupsi. Konfirmasi ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 dan didukung oleh berbagai undang-undang perpajakan serta peraturan terkait koperasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
- Nomor
- 07/PER/M.KUKM/VI/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Bagi Layanan Publik di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Juni 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3888
- Jumlah diDownload
- 406
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 868
- Tanggal Pengundangan
- 20 Juni 2017