Kembali
Memuat PDF…
Permenkop Nomor 07-per-m-kukm-vi-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian koperasi, usaha kecil dan menengah 2017 berlaku

Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Bagi Layanan Publik di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07-per-m-kukm-vi-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan konfirmasi status wajib pajak bagi seluruh layanan publik di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai langkah pencegahan korupsi. Konfirmasi ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 dan didukung oleh berbagai undang-undang perpajakan serta peraturan terkait koperasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Nomor
07/PER/M.KUKM/VI/2017
Tahun
2017
Tentang
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Bagi Layanan Publik di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Juni 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3888
Jumlah diDownload
406
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
868
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah