Kembali
Memuat PDF…
Permenkop Nomor 03-per-m-kukm-iv-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian koperasi, usaha kecil dan menengah 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16/PER/M.KUKM/XII/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017

Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 03-per-m-kukm-iv-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah pedoman pelaksanaan Program Revitalisasi Pasar Rakyat Tahun Anggaran 2017 yang menggunakan Dana Tugas Pembantuan guna menyediakan sarana pemasaran layak bagi koperasi dan usaha mikro kecil di daerah perbatasan, tertinggal, dan pasca bencana. Perubahan ini bertujuan memperkuat akses pasar serta mendorong pengembangan daerah melalui dukungan penyediaan sarana pemasaran yang memadai.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Nomor
03/PER/M.KUKM/IV/2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16/PER/M.KUKM/XII/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 April 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4172
Jumlah diDownload
294
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
602
Tanggal Pengundangan
21 April 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah