Kembali
Memuat PDF…
Permenkop Nomor 15 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian koperasi, usaha kecil dan menengah 2018 berlaku
Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2019
Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pelaksanaan revitalisasi pasar rakyat di tahun anggaran 2019 melalui mekanisme dana tugas pembantuan kepada pemerintah daerah. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perkoperasian, UU Keuangan Negara, serta peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan dan pemerintahan daerah. Tujuannya adalah memberdayakan pasar tradisional dengan dukungan dana dari pemerintah pusat yang dikelola sesuai ketentuan tugas pembantuan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2019
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Desember 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5669
- Jumlah diDownload
- 304
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1902
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2018