Kembali
Memuat PDF…
Permenkop Nomor 15 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian koperasi, usaha kecil dan menengah 2018 berlaku

Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2019

Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pelaksanaan revitalisasi pasar rakyat di tahun anggaran 2019 melalui mekanisme dana tugas pembantuan kepada pemerintah daerah. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perkoperasian, UU Keuangan Negara, serta peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan dan pemerintahan daerah. Tujuannya adalah memberdayakan pasar tradisional dengan dukungan dana dari pemerintah pusat yang dikelola sesuai ketentuan tugas pembantuan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Nomor
15
Tahun
2018
Tentang
Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5669
Jumlah diDownload
304
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1902
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah