kementerian koperasi
Kementerian · 20 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPermenkop Nomor 5 Tahun 2026 2026
Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Program, Kegiatan, dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi
Peraturan Menteri Koperasi Nomor 5 Tahun 2026
Peraturan ini mengubah ketentuan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi yang kini difasilitasi oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Perangkat GWPP. Fokus utamanya adalah pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan, monitoring, evaluasi, keuangan, serta pendampingan dan peningkatan kompetensi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Perubahan ini bertujuan mengakomodasi verifikasi dan validasi pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi desa/kelurahan tersebut.
- berlakuPermenkop Nomor 6 Tahun 2026 2026
Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah pada Kementerian Koperasi
Peraturan Menteri Koperasi Nomor 6 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan pedoman umum penyelenggaraan bantuan pemerintah oleh Kementerian Koperasi untuk mendukung kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi serta mengintegrasikan program kementerian secara berkesinambungan. Bantuan yang dimaksud adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial dan diberikan kepada koperasi yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi. Pedoman ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perkoperasian, kementerian negara, serta peraturan pemerintah dan presiden yang mengatur kemudahan dan pemberdayaan UMKM.
- berlakuPermenkop Nomor 3 Tahun 2026 2026
Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koperasi
Peraturan Menteri Koperasi Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan ini mewajibkan seluruh unit kerja di Kementerian Koperasi menerapkan manajemen risiko terintegrasi untuk mendukung pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel. Prosedur ini mencakup tahapan identifikasi, analisis, evaluasi, hingga penanganan risiko guna memitigasi ancaman terhadap pencapaian tujuan organisasi.
- berlakuPermenkop Nomor 1 Tahun 2026 2026
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koperasi
Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini menggantikan aturan lama untuk menetapkan mekanisme pengendalian gratifikasi yang efektif, efisien, dan transparan guna mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Koperasi. Definisi gratifikasi mencakup berbagai bentuk pemberian (uang, barang, fasilitas, dll.) yang diterima atau diberikan terkait jabatan, sementara pengendaliannya meliputi pencegahan dan pengelolaan penerimaan serta pemberian tersebut secara sistematis.
- berlakuPermenkop Nomor 2 Tahun 2026 2026
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koperasi
Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini menggantikan Permenkop No. 17 Tahun 2022 untuk menetapkan kerangka Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Kementerian Koperasi guna menjamin pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. SPIP didefinisikan sebagai proses integral yang melibatkan pimpinan dan seluruh pegawai untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
- berlakuPermenkop Nomor 4 Tahun 2026 2026
Pelaksanaan Pembangunan dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang Dikelola Oleh Koperasi Melalui Dana Tugas Pembantuan
Peraturan Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur pedoman pelaksanaan pembangunan dan revitalisasi pasar rakyat yang dikelola koperasi melalui mekanisme dana tugas pembantuan untuk memperkuat peran koperasi dalam distribusi produk. Pasar rakyat didefinisikan sebagai tempat usaha yang ditata dan dimiliki pemerintah namun dikelola oleh koperasi, mencakup berbagai bentuk seperti toko, kios, los, dan hamparan.
- berlakuPermenkop Nomor 1 Tahun 2025 2025
Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan Mock Up Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih
Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir khusus untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui model koperasi percontohan (mock up). Pengaturan ini dibuat sebagai aturan khusus yang berbeda dari ketentuan umum bagi koperasi pada umumnya guna memastikan proses pembentukan berjalan efektif, akuntabel, dan tepat sasaran. Dasar hukumnya bersumber pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta berbagai undang-undang terkait perkoperasian dan tata kerja kementerian.
- berlakuPermenkop Nomor 2 Tahun 2025 2025
Pengembangan Usaha Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih
Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan model bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang adaptif dan berbasis potensi lokal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan. Ketentuan ini disusun sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 guna memperkuat kapasitas dan keberlanjutan usaha koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
- berlakuPermenkop Nomor 3 Tahun 2025 2025
Pelaksanaan Program Kegiatan dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi
Peraturan Menteri Koperasi Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur mekanisme pelimpahan urusan pemerintahan dan pengelolaan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk optimalisasi bidang perkoperasian. Aturan ini menetapkan kerangka kerja pelaksanaan program, kegiatan, serta penggunaan anggaran dekonsentrasi yang harus dipatuhi oleh pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perkoperasian, UU Kementerian Negara, dan PP tentang Dekonsentrasi yang bertujuan memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana di tingkat daerah.
- berlakuPermenkop Nomor 4 Tahun 2025 2025
Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perkoperasian
Peraturan Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan standar kegiatan usaha untuk perizinan berbasis risiko khusus di sektor perkoperasian, yang didasarkan pada analisis risiko setiap jenis usaha. Ketentuan ini bertujuan untuk melaksanakan aturan perizinan nasional terkait risiko dan memperkuat kerangka hukum perkoperasian di Indonesia.
- berlakuPermenkop Nomor 5 Tahun 2025 2025
Rencana Strategis Kementerian Koperasi Tahun 2025 2029
Peraturan Menteri Koperasi Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Koperasi untuk periode 2025–2029 sebagai pedoman utama bagi seluruh unit kerja dalam menyusun rencana pengembangan koperasi. Dokumen ini disusun untuk mengimplementasikan ketentuan undang-undang terkait perencanaan pembangunan nasional serta peraturan presiden tentang penyusunan rencana strategis kementerian/lembaga.
- berlakuPermenkop Nomor 7 Tahun 2025 2025
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi
Peraturan Menteri Koperasi Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi (LPDB Koperasi) di lingkungan Kementerian Koperasi untuk mengoptimalkan pengelolaan dana bergulir secara konvensional dan syariah. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai kebutuhan hukum dan kondisi organisasi, serta telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- berlakuPermenkop Nomor 9 Tahun 2025 2025
Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir Kepada Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih
Peraturan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur mekanisme penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi (LPDB) khusus untuk mendukung optimalisasi operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ketentuan ini dibuat karena peraturan sebelumnya belum mencakup penyaluran dana tersebut secara spesifik bagi koperasi jenis tersebut.
- berlakuPermenkop Nomor 10 Tahun 2025 2025
Tata Naskah Dinas Kementerian Koperasi
Peraturan Menteri Koperasi Nomor 10 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur jenis, susunan, bentuk, serta tata cara pembuatan dan pengendalian naskah dinas untuk menjamin administrasi kedinasan yang tertib, autentik, dan akuntabel di Kementerian Koperasi. Ketentuan ini mencakup standar komunikasi baik elektronik maupun non-elektronik serta penyesuaian nomenklatur dan struktur organisasi sesuai perubahan terbaru.
- berlakuPermenkop Nomor 8 Tahun 2025 2025
Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi
Peraturan Menteri Koperasi Nomor 8 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai ASN dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Koperasi sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2025. Ketentuan ini mencakup definisi pegawai, klasifikasi jabatan, serta prosedur pengajuan dan persetujuan alasan sah terkait kinerja.
- berlakuPermenkop Nomor 12 Tahun 2025 2025
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi
Peraturan Menteri Koperasi Nomor 12 Tahun 2025
Peraturan ini mendorong koperasi untuk berperan aktif dan optimal dalam pengelolaan sumber daya alam pertambangan mineral, logam, dan batubara guna kemakmuran rakyat. Menteri Koperasi memberikan prioritas verifikasi administratif dan legalitas terhadap koperasi yang mengajukan permohonan wilayah izin usaha pertambangan.
- berlakuPermenkop Nomor 13 Tahun 2025 2025
Satu Data Koperasi
Peraturan Menteri Koperasi Nomor 13 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kerangka tata kelola data koperasi untuk mewujudkan basis data tunggal yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip Satu Data Indonesia. Pengaturan ini menggantikan regulasi sebelumnya guna mengakomodir kebutuhan hukum dan perkembangan data terkini terkait koperasi.
- berlakuPermenkop Nomor 6 Tahun 2025 2025
Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi
Peraturan Menteri Koperasi Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan standar hari kerja dan jam kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi untuk menjamin disiplin, profesionalisme, dan kelancaran tugas. Ketentuan ini didasarkan pada UU ASN 2023 dan PP terkait manajemen serta disiplin PNS, dengan mempertimbangkan kebutuhan khusus daerah dan warga negara. Tujuannya adalah menciptakan organisasi yang efektif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
- berlakuPermenkop Nomor 11 Tahun 2025 2025
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Koperasi
Peraturan Menteri Koperasi Nomor 11 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan tata kelola JDIH Kementerian Koperasi yang terpadu dan terintegrasi dengan JDIH Nasional guna menyediakan dokumen dan informasi hukum bidang koperasi yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Regulasi ini menggantikan Permenkop Nomor 1 Tahun 2023 untuk mengakomodasi dinamika organisasi dan kebutuhan hukum pengelolaan dokumen hukum di lingkungan Kementerian Koperasi.
- berlakuPermenkop Nomor 1 Tahun 2024 2024
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi
Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Kementerian Koperasi yang berada di bawah Presiden, dipimpin oleh Menteri dan dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi melalui fungsi perumusan kebijakan, koordinasi lintas unit, serta pengelolaan administrasi dan pengawasan. Susunan organisasinya terdiri atas unit kerja yang dipimpin oleh jabatan pimpinan tinggi madya dan eselon I untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut.