Kembali
Memuat PDF…
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koperasi
Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2026
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan aturan lama untuk menetapkan mekanisme pengendalian gratifikasi yang efektif, efisien, dan transparan guna mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Koperasi. Definisi gratifikasi mencakup berbagai bentuk pemberian (uang, barang, fasilitas, dll.) yang diterima atau diberikan terkait jabatan, sementara pengendaliannya meliputi pencegahan dan pengelolaan penerimaan serta pemberian tersebut secara sistematis.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOPERASI
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2026
- Tentang
- PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Februari 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- FERRY JOKO YULIANTONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1169
- Jumlah diDownload
- 725
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 202
- Tanggal Pengundangan
- 30 Maret 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA