Kembali
Memuat PDF…
Permenkop Nomor 2 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian koperasi 2026 berlaku

Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koperasi

Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2026

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menggantikan Permenkop No. 17 Tahun 2022 untuk menetapkan kerangka Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Kementerian Koperasi guna menjamin pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. SPIP didefinisikan sebagai proses integral yang melibatkan pimpinan dan seluruh pegawai untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOPERASI
Nomor
2
Tahun
2026
Tentang
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Februari 2026
Pejabat yang Menetapkan
BUDI ARIE SETIADI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1228
Jumlah diDownload
416
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
203
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah