Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koperasi
Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2026
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan Permenkop No. 17 Tahun 2022 untuk menetapkan kerangka Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Kementerian Koperasi guna menjamin pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. SPIP didefinisikan sebagai proses integral yang melibatkan pimpinan dan seluruh pegawai untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOPERASI
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2026
- Tentang
- PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Februari 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- BUDI ARIE SETIADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1228
- Jumlah diDownload
- 416
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 203
- Tanggal Pengundangan
- 30 Maret 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA