Kembali
Memuat PDF…
Permenkop Nomor 6 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian koperasi 2025 berlaku

Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi

Peraturan Menteri Koperasi Nomor 6 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan standar hari kerja dan jam kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi untuk menjamin disiplin, profesionalisme, dan kelancaran tugas. Ketentuan ini didasarkan pada UU ASN 2023 dan PP terkait manajemen serta disiplin PNS, dengan mempertimbangkan kebutuhan khusus daerah dan warga negara. Tujuannya adalah menciptakan organisasi yang efektif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOPERASI
Nomor
6
Tahun
2025
Tentang
HARI KERJA DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Desember 2025
Pejabat yang Menetapkan
FERRY JOKO YULIANTONO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
750
Jumlah diDownload
273
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
1164
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah