Kembali
Memuat PDF…
Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi
Peraturan Menteri Koperasi Nomor 6 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar hari kerja dan jam kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi untuk menjamin disiplin, profesionalisme, dan kelancaran tugas. Ketentuan ini didasarkan pada UU ASN 2023 dan PP terkait manajemen serta disiplin PNS, dengan mempertimbangkan kebutuhan khusus daerah dan warga negara. Tujuannya adalah menciptakan organisasi yang efektif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOPERASI
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2025
- Tentang
- HARI KERJA DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- FERRY JOKO YULIANTONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 750
- Jumlah diDownload
- 273
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1164
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA