Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Pembangunan dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang Dikelola Oleh Koperasi Melalui Dana Tugas Pembantuan
Peraturan Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2026
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pedoman pelaksanaan pembangunan dan revitalisasi pasar rakyat yang dikelola koperasi melalui mekanisme dana tugas pembantuan untuk memperkuat peran koperasi dalam distribusi produk. Pasar rakyat didefinisikan sebagai tempat usaha yang ditata dan dimiliki pemerintah namun dikelola oleh koperasi, mencakup berbagai bentuk seperti toko, kios, los, dan hamparan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOPERASI
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2026
- Tentang
- PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN REVITALISASI PASAR RAKYAT YANG DIKELOLA OLEH KOPERASI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 April 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- FERRY JOKO YULIANTONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 606
- Jumlah diDownload
- 90
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 325
- Tanggal Pengundangan
- 20 Mei 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA