Kembali
Memuat PDF…
Permenkop Nomor 4 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian koperasi 2026 berlaku

Pelaksanaan Pembangunan dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang Dikelola Oleh Koperasi Melalui Dana Tugas Pembantuan

Peraturan Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2026

dilihat 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pedoman pelaksanaan pembangunan dan revitalisasi pasar rakyat yang dikelola koperasi melalui mekanisme dana tugas pembantuan untuk memperkuat peran koperasi dalam distribusi produk. Pasar rakyat didefinisikan sebagai tempat usaha yang ditata dan dimiliki pemerintah namun dikelola oleh koperasi, mencakup berbagai bentuk seperti toko, kios, los, dan hamparan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOPERASI
Nomor
4
Tahun
2026
Tentang
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN REVITALISASI PASAR RAKYAT YANG DIKELOLA OLEH KOPERASI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 April 2026
Pejabat yang Menetapkan
FERRY JOKO YULIANTONO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
606
Jumlah diDownload
90
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
325
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah