Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Program Kegiatan dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi
Peraturan Menteri Koperasi Nomor 3 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pelimpahan urusan pemerintahan dan pengelolaan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk optimalisasi bidang perkoperasian. Aturan ini menetapkan kerangka kerja pelaksanaan program, kegiatan, serta penggunaan anggaran dekonsentrasi yang harus dipatuhi oleh pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perkoperasian, UU Kementerian Negara, dan PP tentang Dekonsentrasi yang bertujuan memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana di tingkat daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOPERASI
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2025
- Tentang
- PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 September 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- FERRY JOKO YULIANTONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 998
- Jumlah diDownload
- 511
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 732
- Tanggal Pengundangan
- 01 Oktober 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA