Kembali
Memuat PDF…
Permenkop Nomor 3 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian koperasi 2025 berlaku

Pelaksanaan Program Kegiatan dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi

Peraturan Menteri Koperasi Nomor 3 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pelimpahan urusan pemerintahan dan pengelolaan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk optimalisasi bidang perkoperasian. Aturan ini menetapkan kerangka kerja pelaksanaan program, kegiatan, serta penggunaan anggaran dekonsentrasi yang harus dipatuhi oleh pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perkoperasian, UU Kementerian Negara, dan PP tentang Dekonsentrasi yang bertujuan memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana di tingkat daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOPERASI
Nomor
3
Tahun
2025
Tentang
PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 September 2025
Pejabat yang Menetapkan
FERRY JOKO YULIANTONO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
998
Jumlah diDownload
511
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
732
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah