Kembali
Memuat PDF…
Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perkoperasian
Peraturan Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2025
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar kegiatan usaha untuk perizinan berbasis risiko khusus di sektor perkoperasian, yang didasarkan pada analisis risiko setiap jenis usaha. Ketentuan ini bertujuan untuk melaksanakan aturan perizinan nasional terkait risiko dan memperkuat kerangka hukum perkoperasian di Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOPERASI
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2025
- Tentang
- STANDAR KEGIATAN USAHA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERKOPERASIAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Oktober 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- FERRY JOKO YULIANTONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 883
- Jumlah diDownload
- 508
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 751
- Tanggal Pengundangan
- 03 Oktober 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA