Kembali
Memuat PDF…
Permenkop Nomor 5 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian koperasi 2026 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Program, Kegiatan, dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi

Peraturan Menteri Koperasi Nomor 5 Tahun 2026

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi yang kini difasilitasi oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Perangkat GWPP. Fokus utamanya adalah pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan, monitoring, evaluasi, keuangan, serta pendampingan dan peningkatan kompetensi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Perubahan ini bertujuan mengakomodasi verifikasi dan validasi pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi desa/kelurahan tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOPERASI
Nomor
5
Tahun
2026
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOPERASI NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM, KEGIATAN, DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Agustus 2026
Pejabat yang Menetapkan
FERRY JOKO YULIANTONO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6
Jumlah diDownload
6
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
604
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah