Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Program, Kegiatan, dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi
Peraturan Menteri Koperasi Nomor 5 Tahun 2026
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi yang kini difasilitasi oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Perangkat GWPP. Fokus utamanya adalah pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan, monitoring, evaluasi, keuangan, serta pendampingan dan peningkatan kompetensi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Perubahan ini bertujuan mengakomodasi verifikasi dan validasi pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi desa/kelurahan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOPERASI
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2026
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOPERASI NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM, KEGIATAN, DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Agustus 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- FERRY JOKO YULIANTONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6
- Jumlah diDownload
- 6
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 604
- Tanggal Pengundangan
- 31 Agustus 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA