Kembali
Memuat PDF…
Permenkop Nomor 3 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian koperasi 2026 berlaku

Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koperasi

Peraturan Menteri Koperasi Nomor 3 Tahun 2026

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan seluruh unit kerja di Kementerian Koperasi menerapkan manajemen risiko terintegrasi untuk mendukung pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel. Prosedur ini mencakup tahapan identifikasi, analisis, evaluasi, hingga penanganan risiko guna memitigasi ancaman terhadap pencapaian tujuan organisasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOPERASI
Nomor
3
Tahun
2026
Tentang
Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koperasi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Februari 2026
Pejabat yang Menetapkan
FERRY JOKO YULIANTONO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1068
Jumlah diDownload
394
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
204
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah