Kembali
Memuat PDF…
Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koperasi
Peraturan Menteri Koperasi Nomor 3 Tahun 2026
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan seluruh unit kerja di Kementerian Koperasi menerapkan manajemen risiko terintegrasi untuk mendukung pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel. Prosedur ini mencakup tahapan identifikasi, analisis, evaluasi, hingga penanganan risiko guna memitigasi ancaman terhadap pencapaian tujuan organisasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOPERASI
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koperasi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Februari 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- FERRY JOKO YULIANTONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1068
- Jumlah diDownload
- 394
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 204
- Tanggal Pengundangan
- 30 Maret 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA