kementerian hukum
Kementerian · 66 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPermenkum Nomor 12 Tahun 2026 2026
Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum
Peraturan Menteri Hukum Nomor 12 Tahun 2026
Permenkum No. 12 Tahun 2026 menggantikan Permenkum No. 8 Tahun 2021 untuk mengatur manajemen karier, pengembangan kompetensi, dan pola karier di Kementerian Hukum yang telah berubah nomenklaturnya. Peraturan ini bertujuan meningkatkan kualitas dan objektivitas pengembangan karier serta memberikan kejelasan dan kepastian karier bagi Pegawai Negeri Sipil di instansi tersebut.
- berlakuPermenkum Nomor 9 Tahun 2026 2026
Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintahan di Bidang Hukum
Peraturan Menteri Hukum Nomor 9 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi teknis untuk manajemen ASN di Kementerian Hukum berdasarkan sistem merit, menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Kamus kompetensi teknis yang diatur mencakup nama, definisi, dan deskripsi kompetensi teknis sebagai dasar penentuan standar jabatan. Penyusunan peraturan ini didasarkan pada UU ASN 2023 dan PP Manajemen PNS, serta mendapat persetujuan dari Menteri PANRB.
- berlakuPermenkum Nomor 14 Tahun 2026 2026
Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dan Pengumuman Yayasan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Hukum Nomor 14 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur tata cara pengumuman Perseroan Terbatas dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara, serta pengumuman Yayasan dalam Tambahan Berita Negara. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan publisitas dan kepastian hukum dengan menata ulang kewenangan agar proses pengumuman menjadi lebih efektif, terintegrasi, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum.
- berlakuPermenkum Nomor 13 Tahun 2026 2026
Besaran Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum
Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan bahwa tarif untuk layanan pemberitahuan persetujuan laporan tahunan perseroan persekutuan modal (baik wajib audit maupun tidak) di Kementerian Hukum menjadi Rp0,00 atau 0% untuk periode Agustus hingga Desember 2026. Pengenaan tarif nol ini berlaku bagi perusahaan yang menyampaikan pemberitahuan melalui sistem elektronik tanpa perlu mengajukan permohonan khusus.
- berlakuPermenkum Nomor 1 Tahun 2026 2026
Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Hukum
Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan kerangka pelaksanaan pengembangan kompetensi Pegawai ASN di Kementerian Hukum melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi yang mengintegrasikan pendidikan, pembelajaran, dan penerapan nilai-nilai dalam satu sistem terpadu. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja dan mewujudkan ASN yang unggul dengan memanfaatkan teknologi informasi dan manajemen pengetahuan yang efektif. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama untuk menyesuaikan dengan perkembangan organisasi dan kebutuhan kompetensi jabatan yang lebih tinggi.
- berlakuPermenkum Nomor 4 Tahun 2026 2026
Pengelolaan Laporan Pengaduan
Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur mekanisme pengelolaan laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran atau tindak pidana di lingkungan Kementerian Hukum, serta memberikan perlindungan bagi pelapor. Peraturan ini juga menetapkan definisi pelapor, terlapor, dan unit layanan pengaduan yang bertugas menangani laporan tersebut.
- berlakuPermenkum Nomor 2 Tahun 2026 2026
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan Hukum
Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2026
Permenkum No. 2 Tahun 2026 menetapkan Balai Pelatihan Hukum sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum yang bertugas menyelenggarakan pelatihan hukum melalui penyusunan rencana, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. Struktur organisasinya terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Umum, Seksi Program dan Evaluasi, Seksi Penyelenggaraan, serta jabatan fungsional dan pelaksana.
- berlakuPermenkum Nomor 7 Tahun 2026 2026
Tata Cara Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Undang Undang Rancangan Peraturan Pemerintah Rancangan Peraturan Presiden dan Rancangan Peraturan Menteri Badan Lembaga Komisi
Peraturan Menteri Hukum Nomor 7 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan tata cara pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi untuk berbagai jenis rancangan peraturan perundang-undangan guna menjamin efektivitas, efisiensi, dan kepastian hukum dalam penyusunannya. Peraturan ini juga mengamanatkan pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi dalam proses tersebut serta menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum terkini.
- berlakuPermenkum Nomor 10 Tahun 2026 2026
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris
Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026
Peraturan ini mewajibkan Notaris menerapkan prinsip "Know Your Customer" (mengetahui pengguna jasa) untuk mencegah penyalahgunaan jasa dalam tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Ketentuan ini menggantikan aturan lama (Permenkum No. 9 Tahun 2017) guna memastikan kepatuhan terhadap standar internasional dan perkembangan hukum terkini.
- berlakuPermenkum Nomor 6 Tahun 2026 2026
Permohonan Paten
Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2026
Permenkum No. 6 Tahun 2026 menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyesuaikan Permohonan Paten dengan perkembangan hukum terbaru, khususnya UU Paten yang telah diubah terakhir dengan UU No. 65 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur definisi hak eksklusif atas invensi teknologi, syarat-syarat pengajuan permohonan, serta kewajiban inventor dalam menjelaskan cara pelaksanaan invensi secara jelas dan konsisten.
- berlakuPermenkum Nomor 5 Tahun 2026 2026
Pendaftaran Merek
Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026
Peraturan ini menggantikan aturan lama untuk menyesuaikan pendaftaran merek dengan perkembangan hukum dan kebutuhan terkini, khususnya terkait definisi merek yang kini mencakup unsur suara, hologram, dan dimensi 3D. Tujuannya adalah memperbarui kerangka hukum pendaftaran merek agar selaras dengan ketentuan terbaru dalam UU Merek dan Indikasi Geografis serta UU Cipta Kerja.
- berlakuPermenkum Nomor 11 Tahun 2026 2026
Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan
Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan (Posbankum) sebagai wadah layanan hukum cuma-cuma di tingkat desa dan kelurahan yang dikelola oleh lembaga bantuan hukum, organisasi kemasyarakatan, paralegal, serta didukung oleh perangkat desa, penyuluh hukum, dan komunitas sadar hukum untuk memperluas akses keadilan masyarakat.
- berlakuPermenkum Nomor 3 Tahun 2026 2026
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pengayoman Indonesia
Peraturan Menteri Hukum Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan ini menggantikan Permenkum No. 9 Tahun 2025 untuk menata ulang organisasi Politeknik Pengayoman Indonesia guna menjawab tantangan hukum nasional dengan membuka 4 program studi hukum terapan (administrasi hukum umum, hukum kekayaan intelektual, pembangunan hukum, dan perancangan peraturan perundang-undangan). Tujuannya adalah menghasilkan sarjana hukum terapan yang sesuai kebutuhan dan meningkatkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum.
- berlakuPermenkum Nomor 1 Tahun 2025 2025
Pemakai Terdahulu
Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur hak eksklusif bagi pihak yang telah melaksanakan invensi sebelum invensi tersebut diajukan sebagai permohonan paten, sehingga mereka tetap boleh menggunakannya meskipun invensi tersebut kemudian dipatenkan. Ketentuan ini berlaku kecuali jika pemakai terdahulu memperoleh pengetahuan tentang invensi tersebut dari uraian, gambar, contoh, atau klaim yang disediakan oleh inventor.
- berlakuPermenkum Nomor 2 Tahun 2025 2025
Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi
Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini mewajibkan setiap korporasi untuk menetapkan pemilik manfaatnya guna meningkatkan kepatuhan pelaporan dan akurasi data bagi aparat penegak hukum. Tujuannya adalah mengoptimalkan pemanfaatan data pemilik manfaat serta mengatur sanksi yang efektif bagi korporasi yang tidak mematuhi ketentuan.
- berlakuPermenkum Nomor 3 Tahun 2025 2025
Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum
Peraturan Menteri Hukum Nomor 3 Tahun 2025
Permenkum No. 3 Tahun 2025 menggantikan Permenkum No. 14 Tahun 2024 untuk menata jenis, susunan, dan bentuk naskah dinas guna mendukung administrasi yang tertib dan adaptif terhadap perubahan organisasi Kementerian Hukum. Peraturan ini mengatur seluruh aspek komunikasi kedinasan mulai dari pembuatan, pengamanan, penandatanganan, hingga pengendalian naskah sebagai alat informasi tertulis resmi.
- berlakuPermenkum Nomor 4 Tahun 2025 2025
Syarat dan Tata Cara Pengangkatan Pelaporan Pemberhentian Perpanjangan dan Pengawasan Penerjemah Tersumpah
Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur syarat usia dan pendidikan minimal, serta tata cara pengangkatan secara elektronik bagi calon Penerjemah Tersumpah. Selain itu, peraturannya juga mencakup mekanisme pelaporan, pemberhentian, perpanjangan, dan pengawasan bagi penerjemah yang telah diangkat.
- berlakuPermenkum Nomor 6 Tahun 2025 2025
Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian Surat Keterangan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia (SKSK RI) bagi warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri dan tidak memiliki atau hanya memiliki sebagian dokumen kewarganegaraan. Tata cara ini berlaku untuk warga negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- berlakuPermenkum Nomor 9 Tahun 2025 2025
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pengayoman Indonesia
Peraturan Menteri Hukum Nomor 9 Tahun 2025
- berlakuPermenkum Nomor 10 Tahun 2025 2025
Logo dan Mars Kementerian Hukum
Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2025
Permenkum No. 10 Tahun 2025 menetapkan logo baru Kementerian Hukum bernama "Logo Pengayoman" yang terdiri dari lima garis lengkung, dua garis siku, dua garis lurus, tulisan "PENGAYOMAN", serta warna dasar biru tua dan emas. Logo ini dirancang untuk memperkuat visi misi, menyatukan semangat pegawai, serta meningkatkan citra dan kepercayaan publik terhadap Kementerian Hukum.
- berlakuPermenkum Nomor 8 Tahun 2025 2025
Layanan Legalisasi Dokumen Publik pada Kementerian Hukum
Peraturan Menteri Hukum Nomor 8 Tahun 2025
Permenkum No. 8 Tahun 2025 menggantikan Permenkum No. 19 Tahun 2020 untuk mengatur layanan legalisasi dokumen publik di Kementerian Hukum, mencakup dokumen yang diterbitkan di dalam maupun luar Indonesia. Peraturan ini menetapkan definisi legalisasi sebagai pengesahan kesesuaian tanda tangan dan cap/segel resmi serta memperjelas peran pemohon dan spesifikasi dokumen yang dilayani.
- berlakuPermenkum Nomor 13 Tahun 2025 2025
Pengesahan Koperasi
Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan tata kelola pengesahan badan hukum koperasi yang lebih akuntabel, adaptif, dan efektif, termasuk memberikan kemudahan khusus untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Peraturan ini menggantikan Permenkum No. 14 Tahun 2019 dengan memperbarui nomenklatur kementerian dan mengakomodasi jenis koperasi baru sesuai program pemerintah.
- berlakuPermenkum Nomor 7 Tahun 2025 2025
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Hukum
Peraturan Menteri Hukum Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan ini menggantikan Permenkum Nomor 18 Tahun 2024 untuk menetapkan kerangka kerja Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Kementerian Hukum guna menjamin pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Regulasi ini mendefinisikan komponen kunci seperti lingkungan pengendalian, penilaian risiko, dan kegiatan pengendalian sebagai proses integral yang dijalankan pimpinan dan seluruh pegawai untuk mencapai tujuan organisasi serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
- dicabutPermenkum Nomor 11 Tahun 2025 2025
Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan sistem penilaian Indeks Reformasi Hukum untuk Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah guna mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel. Penilaian mencakup identifikasi regulasi, re-regulasi, deregulasi, serta penguatan sistem regulasi yang dikoordinasikan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum. Indikator penilaian terdiri atas dua kategori utama: untuk Kementerian/Lembaga yang menilai koordinasi, kompetensi perancang, kualitas re-regulasi/deregulasi, dan penataan database, serta untuk Pemerintah Daerah.
- berlakuPermenkum Nomor 14 Tahun 2025 2025
Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kemeterian Hukum
Peraturan Menteri Hukum Nomor 14 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan pedoman pembangunan dan evaluasi Zona Integritas di lingkungan Kementerian Hukum untuk mencapai predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, menggantikan regulasi sebelumnya akibat perubahan nomenklatur kementerian. Fokus utamanya adalah mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, serta pelayanan publik yang prima melalui reformasi birokrasi di seluruh unit kerja.
- berlakuPermenkum Nomor 15 Tahun 2025 2025
Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum
Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja dan langkah sistematis untuk mengelola risiko yang mengancam pencapaian tujuan Kementerian Hukum, menggantikan regulasi sebelumnya agar sesuai dengan perkembangan terkini. Fokus utamanya adalah pada definisi risiko, struktur tanggung jawab, serta mekanisme komunikasi, penilaian, dan perlakuan risiko untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan bebas dari hambatan.
- berlakuPermenkum Nomor 19 Tahun 2025 2025
Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemententerian Hukum
Peraturan Menteri Hukum Nomor 19 Tahun 2025
Peraturan ini menggantikan Permenkum No. 1 Tahun 2024 untuk menyesuaikan sistem kerja ASN di Kementerian Hukum agar lebih dinamis, efektif, dan profesional. Isi aturan mendefinisikan konsep dasar seperti sistem kerja, mekanisme kerja, dan unit organisasi dengan fokus pada alur tugas yang mengedepankan kompetensi dan keahlian.
- berlakuPermenkum Nomor 20 Tahun 2025 2025
Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus
Peraturan Menteri Hukum Nomor 20 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan pedoman perhitungan imbalan jasa bagi kurator dan pengurus berdasarkan jenis penyelesaian kasus (perdamaian, pemberesan, atau penolakan permohonan pailit). Besaran imbalan dihitung menggunakan persentase nilai utang yang harus dibayar atau persentase nilai hasil pemberesan harta pailit di luar utang. Ketentuan ini bertujuan menata ulang sistem pengupahan untuk mendukung perbaikan iklim berusaha dan meningkatkan layanan di bidang kepailitan.
- berlakuPermenkum Nomor 16 Tahun 2025 2025
Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat
Peraturan Menteri Hukum Nomor 16 Tahun 2025
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya dengan tujuan meningkatkan pelayanan melalui perbaikan pelaporan dan penerbitan surat keterangan wasiat secara non-elektronik. Aturan ini mengatur definisi wasiat, peran notaris dalam pelaporan bulanan ke Pusat Daftar Wasiat, serta mekanisme penerbitan Surat Keterangan Wasiat untuk membuktikan status terdaftar atau tidak terdaftar dari wasiat tersebut.
- berlakuPermenkum Nomor 21 Tahun 2025 2025
Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Perseroan Terbatas pada Sistem Administrasi Badan Hukum
Peraturan Menteri Hukum Nomor 21 Tahun 2025
Peraturan ini menggantikan aturan lama untuk memperbaiki mekanisme pemblokiran dan pembukaan akses data perseroan di Sistem Administrasi Badan Hukum guna meningkatkan efisiensi penyelesaian sengketa bisnis dan kepastian hukum. Fokus utamanya adalah mengatur prosedur penutupan dan pembukaan akses layanan elektronik bagi notaris dan pemohon terkait data perseroan yang sedang dalam proses sengketa atau kepailitan.