Kembali
Memuat PDF…
Syarat dan Tata Cara Pengangkatan Pelaporan Pemberhentian Perpanjangan dan Pengawasan Penerjemah Tersumpah
Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur syarat usia dan pendidikan minimal, serta tata cara pengangkatan secara elektronik bagi calon Penerjemah Tersumpah. Selain itu, peraturannya juga mencakup mekanisme pelaporan, pemberhentian, perpanjangan, dan pengawasan bagi penerjemah yang telah diangkat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2025
- Tentang
- SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN PEMBERHENTIAN PERPANJANGAN DAN PENGAWASAN PENERJEMAH TERSUMPAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Februari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SUPRATMAN ANDI AGTAS
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1220
- Jumlah diDownload
- 685
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 112
- Tanggal Pengundangan
- 19 Februari 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 04 Tahun 2019