Kembali
Memuat PDF…
Permenkum Nomor 13 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian hukum 2026 berlaku

Besaran Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum

Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa tarif untuk layanan pemberitahuan persetujuan laporan tahunan perseroan persekutuan modal (baik wajib audit maupun tidak) di Kementerian Hukum menjadi Rp0,00 atau 0% untuk periode Agustus hingga Desember 2026. Pengenaan tarif nol ini berlaku bagi perusahaan yang menyampaikan pemberitahuan melalui sistem elektronik tanpa perlu mengajukan permohonan khusus.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM
Nomor
13
Tahun
2026
Tentang
BESARAN PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2026
Pejabat yang Menetapkan
SUPRATMAN ANDI AGTAS
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
542
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah