Kembali
Memuat PDF…
Besaran Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum
Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa tarif untuk layanan pemberitahuan persetujuan laporan tahunan perseroan persekutuan modal (baik wajib audit maupun tidak) di Kementerian Hukum menjadi Rp0,00 atau 0% untuk periode Agustus hingga Desember 2026. Pengenaan tarif nol ini berlaku bagi perusahaan yang menyampaikan pemberitahuan melalui sistem elektronik tanpa perlu mengajukan permohonan khusus.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2026
- Tentang
- BESARAN PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Agustus 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- SUPRATMAN ANDI AGTAS
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 542
- Tanggal Pengundangan
- 03 Agustus 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA