Kembali
Memuat PDF…
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris
Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Notaris menerapkan prinsip "Know Your Customer" (mengetahui pengguna jasa) untuk mencegah penyalahgunaan jasa dalam tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Ketentuan ini menggantikan aturan lama (Permenkum No. 9 Tahun 2017) guna memastikan kepatuhan terhadap standar internasional dan perkembangan hukum terkini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2026
- Tentang
- PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Januari 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- SUPRATMAN ANDI AGTAS
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3004
- Jumlah diDownload
- 2691
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 86
- Tanggal Pengundangan
- 06 Februari 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017