Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dan Pengumuman Yayasan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Hukum Nomor 14 Tahun 2026
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengumuman Perseroan Terbatas dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara, serta pengumuman Yayasan dalam Tambahan Berita Negara. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan publisitas dan kepastian hukum dengan menata ulang kewenangan agar proses pengumuman menjadi lebih efektif, terintegrasi, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2026
- Tentang
- TATA CARA PENGUMUMAN PERSEROAN TERBATAS DALAM BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN PENGUMUMAN YAYASAN DALAM TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Agustus 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- SUPRATMAN ANDI AGTAS
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 16
- Jumlah diDownload
- 19
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 583
- Tanggal Pengundangan
- 20 Agustus 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA