Kembali
Memuat PDF…
Layanan Legalisasi Dokumen Publik pada Kementerian Hukum
Peraturan Menteri Hukum Nomor 8 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkum No. 8 Tahun 2025 menggantikan Permenkum No. 19 Tahun 2020 untuk mengatur layanan legalisasi dokumen publik di Kementerian Hukum, mencakup dokumen yang diterbitkan di dalam maupun luar Indonesia. Peraturan ini menetapkan definisi legalisasi sebagai pengesahan kesesuaian tanda tangan dan cap/segel resmi serta memperjelas peran pemohon dan spesifikasi dokumen yang dilayani.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2025
- Tentang
- LAYANAN LEGALISASI DOKUMEN PUBLIK PADA KEMENTERIAN HUKUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Februari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SUPRATMAN ANDI AGTAS
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1045
- Jumlah diDownload
- 557
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 226
- Tanggal Pengundangan
- 25 Maret 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA