Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian Surat Keterangan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia (SKSK RI) bagi warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri dan tidak memiliki atau hanya memiliki sebagian dokumen kewarganegaraan. Tata cara ini berlaku untuk warga negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2025
- Tentang
- TATA CARA PENEGASAN STATUS KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BAGI WARGA NEGARA INDONESIA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Februari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SUPRATMAN ANDI AGTAS
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 902
- Jumlah diDownload
- 518
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 117
- Tanggal Pengundangan
- 21 Februari 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA