Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 25 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2016 berlaku
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Pihak Tertentu
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur persyaratan dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap pihak tertentu, termasuk ketentuan pembebasan tarif bagi masyarakat tidak mampu, program perumahan sederhana, serta badan hukum di bidang keagamaan dan sosial. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 dan berlaku khusus untuk kegiatan pendaftaran tanah pertama kali di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP PIHAK TERTENTU
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Juli 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6502
- Jumlah diDownload
- 998
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1180
- Tanggal Pengundangan
- 09 Agustus 2016