Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 25 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2016 berlaku

Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Pihak Tertentu

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun 2016

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur persyaratan dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap pihak tertentu, termasuk ketentuan pembebasan tarif bagi masyarakat tidak mampu, program perumahan sederhana, serta badan hukum di bidang keagamaan dan sosial. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 dan berlaku khusus untuk kegiatan pendaftaran tanah pertama kali di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor
25
Tahun
2016
Tentang
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP PIHAK TERTENTU
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Juli 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6502
Jumlah diDownload
998
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1180
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah