Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 2 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2016 berlaku
Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pendayagunaan Tanah Negara untuk Pedagang Kaki Lima
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan pendayagunaan tanah negara (termasuk tanah kas desa) untuk dijadikan tempat usaha pedagang kaki lima guna mendukung penataan oleh Pemerintah Daerah. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan mendesak untuk menyediakan lahan usaha bagi PKL sebagai bagian dari upaya pemberdayaan dan tata ruang yang terintegrasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG PENDAYAGUNAAN TANAH NEGARA UNTUK PEDAGANG KAKI LIMA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Januari 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8466
- Jumlah diDownload
- 402
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 162
- Tanggal Pengundangan
- 02 Februari 2016