Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 2 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2016 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pendayagunaan Tanah Negara untuk Pedagang Kaki Lima

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan pendayagunaan tanah negara (termasuk tanah kas desa) untuk dijadikan tempat usaha pedagang kaki lima guna mendukung penataan oleh Pemerintah Daerah. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan mendesak untuk menyediakan lahan usaha bagi PKL sebagai bagian dari upaya pemberdayaan dan tata ruang yang terintegrasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor
2
Tahun
2016
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG PENDAYAGUNAAN TANAH NEGARA UNTUK PEDAGANG KAKI LIMA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Januari 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8466
Jumlah diDownload
402
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
162
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah