Kembali
Memuat PDF…
Jam Kerja Dosen Pada Perguruan Tinggi Keagamaan
Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan jam kerja dosen di perguruan tinggi keagamaan sebagai bentuk pelaksanaan disiplin kehadiran PNS, dengan dasar hukum berbagai undang-undang pendidikan dan peraturan perundang-undangan terkait guru, dosen, serta cuti. Ketentuan ini mengatur standar kehadiran dan beban kerja dosen dalam lingkungan Kementerian Agama untuk memastikan keseragaman dan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Jam Kerja Dosen Pada Perguruan Tinggi Keagamaan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Januari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1375
- Jumlah diDownload
- 439
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 160
- Tanggal Pengundangan
- 24 Januari 2017