Kembali
Memuat PDF…
Permenag Nomor 5 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian agama 2017 berlaku

Jam Kerja Dosen Pada Perguruan Tinggi Keagamaan

Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan jam kerja dosen di perguruan tinggi keagamaan sebagai bentuk pelaksanaan disiplin kehadiran PNS, dengan dasar hukum berbagai undang-undang pendidikan dan peraturan perundang-undangan terkait guru, dosen, serta cuti. Ketentuan ini mengatur standar kehadiran dan beban kerja dosen dalam lingkungan Kementerian Agama untuk memastikan keseragaman dan kepatuhan terhadap regulasi nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGAMA
Nomor
5
Tahun
2017
Tentang
Jam Kerja Dosen Pada Perguruan Tinggi Keagamaan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Januari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1375
Jumlah diDownload
439
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
160
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah