Kembali
Memuat PDF…
Amirul Hajj
Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Menteri Agama sebagai Amirul Hajj yang bertugas memimpin misi haji Indonesia di Arab Saudi, termasuk melakukan koordinasi, pembinaan operasional, dan memberikan arahan serta bimbingan kepada petugas dan jemaah. Dalam melaksanakan tugasnya, Amirul Hajj dibantu oleh tim sekretariat yang terdiri dari Wakil, Sekretaris, Anggota, dan Staf yang berasal dari unsur organisasi kemasyarakatan Islam atau pejabat kementerian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Amirul Hajj
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Juli 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2910
- Jumlah diDownload
- 327
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1050
- Tanggal Pengundangan
- 31 Juli 2017