Kembali
Memuat PDF…
Permenag Nomor 24 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian agama 2017 berlaku

Amirul Hajj

Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan Menteri Agama sebagai Amirul Hajj yang bertugas memimpin misi haji Indonesia di Arab Saudi, termasuk melakukan koordinasi, pembinaan operasional, dan memberikan arahan serta bimbingan kepada petugas dan jemaah. Dalam melaksanakan tugasnya, Amirul Hajj dibantu oleh tim sekretariat yang terdiri dari Wakil, Sekretaris, Anggota, dan Staf yang berasal dari unsur organisasi kemasyarakatan Islam atau pejabat kementerian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGAMA
Nomor
24
Tahun
2017
Tentang
Amirul Hajj
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Juli 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2910
Jumlah diDownload
327
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1050
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah