Kembali
Memuat PDF…
Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Satuan Pengawasan Internal di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri sebagai mekanisme pemeriksaan independen untuk memastikan tata kelola yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Satuan ini bertugas melakukan identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti secara profesional guna memberikan keyakinan bahwa kegiatan organisasi dilaksanakan sesuai standar yang ditetapkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Agustus 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7530
- Jumlah diDownload
- 494
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1082
- Tanggal Pengundangan
- 04 Agustus 2017