Kembali
Memuat PDF…
Permenag Nomor 25 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian agama 2017 berlaku

Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri

Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan Satuan Pengawasan Internal di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri sebagai mekanisme pemeriksaan independen untuk memastikan tata kelola yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Satuan ini bertugas melakukan identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti secara profesional guna memberikan keyakinan bahwa kegiatan organisasi dilaksanakan sesuai standar yang ditetapkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGAMA
Nomor
25
Tahun
2017
Tentang
Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Agustus 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7530
Jumlah diDownload
494
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1082
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah