Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak
Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah lokasi Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak dari Kota Pontianak menjadi Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, untuk memperbaiki kesalahan penulisan tempat kedudukan pada peraturan sebelumnya. Perubahan ini didasarkan pada temuan kesalahan administrasi dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2017 yang menetapkan pendirian lembaga tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Maret 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7888
- Jumlah diDownload
- 360
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 483
- Tanggal Pengundangan
- 03 April 2017