badan pengelola tabungan perumahan rakyat
Lembaga & Badan · 22 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2025 2025
Dasar Perhitungan untuk Menentukan Perkalian Besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan besaran simpanan Pekerja Mandiri Tapera sebesar 3% dari rata-rata penghasilan 12 bulan sebelumnya, yang ditanggung sepenuhnya oleh pekerja mandiri tersebut. Penghasilan yang menjadi dasar perhitungan harus dilaporkan oleh peserta dengan memilih salah satu dari 11 kategori nominal yang telah ditentukan, mulai dari Rp1 juta hingga di atas Rp10 juta.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2025 2025
Kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini menggantikan aturan lama untuk menyempurnakan ketentuan kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi warga negara Indonesia dan pekerja asing yang bekerja minimal 6 bulan. Definisi peserta mencakup pekerja dengan gaji, pekerja dengan upah, dan pekerja mandiri dengan penghasilan, yang wajib membayar simpanan secara periodik. Tapera merupakan dana amanat yang disimpan secara berkala khusus untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan beserta hasil pemupukannya setelah masa kepesertaan berakhir.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2025 2025
Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Wakaf
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang bersumber dari Dana Wakaf secara terpisah, yang dilaksanakan melalui kerja sama antara BP Tapera dan Nazhir dengan prinsip syariah. Pengelolaan ini bertujuan untuk membiayai pemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah bagi peserta Tapera sesuai peruntukannya.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2025 2025
Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dalam menyediakan dan membuka akses informasi publik kepada masyarakat sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Tabungan Perumahan Rakyat. Peraturan ini mendefinisikan istilah kunci seperti informasi elektronik, informasi publik, serta pemohon, dan mengatur bahwa Badan Pengelola wajib menyediakan informasi yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2024 2024
Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Manajer Investasi
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah definisi Manajer Investasi dalam Pasal 1 Peraturan BP Tapera Nomor 2 Tahun 2020 untuk memberikan kepastian status dalam proses pemilihan. Perubahan ini menyesuaikan tata cara administrasi pemilihan manajer investasi yang dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2024 2024
Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan tata cara pengadaan barang/jasa di Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, mencakup definisi kegiatan dari perencanaan hingga serah terima serta jenis metode pemilihan penyedia seperti tender, seleksi, dan penunjukan langsung. Peraturan ini juga mengatur dasar hukum dan istilah kunci seperti swakelola, kontrak, serta rencana kerja dan anggaran tahunan untuk memastikan pengelolaan aset finansial badan berjalan sesuai kebutuhan operasional dan belanja modal.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2024 2024
Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Lainnya
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan Dana Tapera yang bersumber dari pihak ketiga (bukan dari simpanan peserta) dengan dikelola secara terpisah melalui kontrak bersama Bank Kustodian dan Bank Sentral. Pengelolaan dana tersebut dilakukan melalui instrumen investasi kolektif berupa Unit Penyertaan yang nilainya ditentukan berdasarkan nilai pasar wajar efek dan kekayaan KPSDL.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2024 2024
Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Bank Kustodian
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah ketentuan penunjukan Bank Kustoran Tapera menjadi satu bank konvensional dan satu bank syariah yang harus memenuhi syarat ketat seperti kepemilikan fungsi sub-registry, status BUMN/afiliasi pemerintah, pengalaman minimal 5 tahun, serta sistem yang terhubung dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Bank Indonesia. Perubahan ini juga menetapkan persyaratan spesifik bagi peserta pemilihan, termasuk kualifikasi karyawan dan integrasi sistem operasional untuk mengelola dana serta aset Tapera secara efektif.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2023 2023
Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah ketentuan pengelolaan Dana Tapera dengan memperjelas definisi peserta (termasuk warga asing bervisa kerja minimal 6 bulan) dan memperbarui definisi pemupukan serta pembiayaan perumahan. Perubahan ini juga menghapus beberapa definisi lama dan menyisipkan aturan baru terkait jenis investasi yang diperbolehkan, seperti bank umum, efek, dan sukuk, guna meningkatkan manfaat bagi peserta.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2023 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah definisi Tapera sebagai penyimpanan periodik peserta yang khusus untuk pembiayaan perumahan layak huni dan terjangkau, serta memperluas akses dan keterjangkauan pembiayaan bagi peserta. Perubahan ini bertujuan meningkatkan akses pemenuhan kebutuhan rumah bagi peserta Tapera sesuai ketentuan UU No. 4 Tahun 2016.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2021 2021
Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mencakup pembentukan wadah, administrasi, pemupukan nilai, serta alokasi dana untuk pembiayaan perumahan dan cadangan pengembalian. Pengelolaan ini dilakukan oleh Badan Pengelola Tapera berdasarkan ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah terkait. Peserta Tapera diwajibkan membayar simpanan secara periodik untuk tujuan pembiayaan kepemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2021 2021
Penunjukan Bank Penyalur
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan tata cara penunjukan Bank umum (konvensional atau syariah) yang ditunjuk BP Tapera untuk menyalurkan pembiayaan perumahan Tapera. Bank penyalur harus memenuhi syarat berupa izin usaha, peringkat kesehatan minimal 3, serta memiliki infrastruktur organisasi, teknologi, dan pengalaman minimal dua tahun. Tujuannya adalah memastikan penyaluran pembiayaan perumahan Tapera berjalan secara terarah dan optimal.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2021 2021
Penunjukan Bank Penampung dan Mitra Pembayaran Oleh Bank Kustodian
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mekanisme penunjukan Bank Penampung dan Mitra Pembayaran oleh Bank Kustodian untuk mengelola setoran Simpanan Tapera. Ketentuan ini bertujuan memastikan penyaluran dana peserta Tapera melalui bank umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk menjamin keamanan dan kelancaran transaksi.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2021 2021
Kepesertaan dan Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur definisi Tapera sebagai penyimpanan dana berkala untuk pembiayaan perumahan serta menetapkan syarat kepesertaan bagi warga negara Indonesia dan pekerja asing berstatus kerja minimal 6 bulan. Aturan ini juga mendefinisikan jenis penghasilan (gaji, upah, penghasilan mandiri) yang menjadi dasar kewajiban pembayaran simpanan oleh peserta dan pemberi kerja.
- dicabutPeraturan Nomor 2 Tahun 2021 2021
Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman umum bagi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa, mulai dari perencanaan hingga serah terima hasil. Pengadaan dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu swakelola (dikerjakan sendiri) atau melalui penyedia (pelaku usaha). Seluruh proses harus mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas sesuai amanat undang-undang.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2021 2021
Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mekanisme pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera untuk keperluan pemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah melalui berbagai jenis kredit (KPR, KBR, KRR) serta KPR Tapera Syariah. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan yang telah membayar simpanan, termasuk dukungan khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
- berlakuPeraturan Nomor 8 Tahun 2021 2021
Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah definisi peserta Tapera menjadi warga negara Indonesia atau asing yang bekerja minimal 6 bulan, serta menghapus pembagian kelompok penghasilan untuk mempermudah akses pembiayaan perumahan. Tujuannya adalah meningkatkan keterjangkauan dan akses bagi peserta dalam memenuhi kebutuhan rumah tanpa batasan strata pendapatan.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2021 2021
Laporan Pengelolaan Program Tabungan Perumahan Rakyat
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan kewajiban Badan Pengelola Tapera untuk menyusun laporan pertanggungjawaban tahunan (1 Januari–31 Desember) mengenai capaian kinerja pengelolaan dana Tapera kepada Komite Tapera dan publik. Laporan tersebut wajib mencakup aspek kelembagaan, penyelenggaraan program, serta disajikan dalam bentuk konvensional dan syariah.
- berlakuPeraturan Nomor 9 Tahun 2021 2021
Pembiayaan Kepemilikan Rumah Melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mekanisme pembiayaan kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Program ini mencakup pemberian subsidi uang muka (SBUM) serta penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera (KPR Sejahtera) untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun umum yang dibangun oleh pengembang.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2020 2020
Tata Cara Penunjukan Manajer Investasi
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan tata cara penunjukan Manajer Investasi sebagai mitra pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh Badan Pengelola Tapera. Manajer Investasi yang ditunjuk harus memenuhi kriteria tertentu dan dikelola melalui mekanisme seleksi oleh Tim Pemutus BP Tapera. Penunjukan ini bertujuan untuk mengelola portofolio investasi kolektif (KIK) dan portofolio individu peserta Tapera secara profesional sesuai regulasi.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2020 2020
Tata Cara Penunjukan Bank Kustodian
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan tata cara penunjukan Bank Kustodian oleh Badan Pengelola Tapera untuk mengelola dana simpanan peserta guna pembiayaan perumahan. Bank yang ditunjuk harus memenuhi kriteria sebagai bank umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan jasa penitipan efek dan harta terkait. Proses penunjukan melibatkan pembentukan panitia pemilihan, tim penilai, dan tim pemutus yang terdiri dari Komisioner serta Deputi Komisioner.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2020 2020
Prinsip Syariah dalam Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mekanisme pengelolaan Dana Tapera dengan prinsip syariah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI, di mana dana tersebut hanya boleh diinvestasikan pada instrumen yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Peserta diberikan hak memilih antara pengelolaan konvensional atau syariah, dan definisi syariah mencakup aspek akad, pengelolaan, serta aset yang digunakan.