Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga badan pengelola tabungan perumahan rakyat 2025 berlaku

Kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat

Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menggantikan aturan lama untuk menyempurnakan ketentuan kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi warga negara Indonesia dan pekerja asing yang bekerja minimal 6 bulan. Definisi peserta mencakup pekerja dengan gaji, pekerja dengan upah, dan pekerja mandiri dengan penghasilan, yang wajib membayar simpanan secara periodik. Tapera merupakan dana amanat yang disimpan secara berkala khusus untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan beserta hasil pemupukannya setelah masa kepesertaan berakhir.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor
2
Tahun
2025
Tentang
Kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Juni 2025
Pejabat yang Menetapkan
HERU PUDYO NUGROHO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
845
Jumlah diDownload
238
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
408
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah