Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga badan pengelola tabungan perumahan rakyat 2024 berlaku

Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Bank Kustodian

Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2024

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan penunjukan Bank Kustoran Tapera menjadi satu bank konvensional dan satu bank syariah yang harus memenuhi syarat ketat seperti kepemilikan fungsi sub-registry, status BUMN/afiliasi pemerintah, pengalaman minimal 5 tahun, serta sistem yang terhubung dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Bank Indonesia. Perubahan ini juga menetapkan persyaratan spesifik bagi peserta pemilihan, termasuk kualifikasi karyawan dan integrasi sistem operasional untuk mengelola dana serta aset Tapera secara efektif.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor
3
Tahun
2024
Tentang
Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Bank Kustodian
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2024
Pejabat yang Menetapkan
HERU PUDYO NUGROHO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
656
Jumlah diDownload
256
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
1010
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2024
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah