Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga badan pengelola tabungan perumahan rakyat 2024 berlaku
Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Bank Kustodian
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2024
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan penunjukan Bank Kustoran Tapera menjadi satu bank konvensional dan satu bank syariah yang harus memenuhi syarat ketat seperti kepemilikan fungsi sub-registry, status BUMN/afiliasi pemerintah, pengalaman minimal 5 tahun, serta sistem yang terhubung dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Bank Indonesia. Perubahan ini juga menetapkan persyaratan spesifik bagi peserta pemilihan, termasuk kualifikasi karyawan dan integrasi sistem operasional untuk mengelola dana serta aset Tapera secara efektif.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Bank Kustodian
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- HERU PUDYO NUGROHO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 656
- Jumlah diDownload
- 256
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 1010
- Tanggal Pengundangan
- 27 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA