Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga badan pengelola tabungan perumahan rakyat 2025 berlaku

Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Wakaf

Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2025

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang bersumber dari Dana Wakaf secara terpisah, yang dilaksanakan melalui kerja sama antara BP Tapera dan Nazhir dengan prinsip syariah. Pengelolaan ini bertujuan untuk membiayai pemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah bagi peserta Tapera sesuai peruntukannya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor
3
Tahun
2025
Tentang
Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Wakaf
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Oktober 2025
Pejabat yang Menetapkan
HERU PUDYO NUGROHO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
715
Jumlah diDownload
196
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
898
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah