Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga badan pengelola tabungan perumahan rakyat 2021 berlaku

Penunjukan Bank Penampung dan Mitra Pembayaran Oleh Bank Kustodian

Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme penunjukan Bank Penampung dan Mitra Pembayaran oleh Bank Kustodian untuk mengelola setoran Simpanan Tapera. Ketentuan ini bertujuan memastikan penyaluran dana peserta Tapera melalui bank umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk menjamin keamanan dan kelancaran transaksi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor
1
Tahun
2021
Tentang
PENUNJUKAN BANK PENAMPUNG DAN MITRA PEMBAYARAN OLEH BANK KUSTODIAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Januari 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4293
Jumlah diDownload
410
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
46
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah