Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan pengelola tabungan perumahan rakyat 2020 berlaku

Tata Cara Penunjukan Bank Kustodian

Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara penunjukan Bank Kustodian oleh Badan Pengelola Tapera untuk mengelola dana simpanan peserta guna pembiayaan perumahan. Bank yang ditunjuk harus memenuhi kriteria sebagai bank umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan jasa penitipan efek dan harta terkait. Proses penunjukan melibatkan pembentukan panitia pemilihan, tim penilai, dan tim pemutus yang terdiri dari Komisioner serta Deputi Komisioner.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor
1
Tahun
2020
Tentang
TATA CARA PENUNJUKAN BANK KUSTODIAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Agustus 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3759
Jumlah diDownload
346
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
997
Tanggal Pengundangan
04 September 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah