Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan pengelola tabungan perumahan rakyat 2020 berlaku
Tata Cara Penunjukan Bank Kustodian
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara penunjukan Bank Kustodian oleh Badan Pengelola Tapera untuk mengelola dana simpanan peserta guna pembiayaan perumahan. Bank yang ditunjuk harus memenuhi kriteria sebagai bank umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan jasa penitipan efek dan harta terkait. Proses penunjukan melibatkan pembentukan panitia pemilihan, tim penilai, dan tim pemutus yang terdiri dari Komisioner serta Deputi Komisioner.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TATA CARA PENUNJUKAN BANK KUSTODIAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Agustus 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3759
- Jumlah diDownload
- 346
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 997
- Tanggal Pengundangan
- 04 September 2020