Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan pengelola tabungan perumahan rakyat 2020 berlaku

Prinsip Syariah dalam Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat

Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pengelolaan Dana Tapera dengan prinsip syariah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI, di mana dana tersebut hanya boleh diinvestasikan pada instrumen yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Peserta diberikan hak memilih antara pengelolaan konvensional atau syariah, dan definisi syariah mencakup aspek akad, pengelolaan, serta aset yang digunakan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor
3
Tahun
2020
Tentang
PRINSIP SYARIAH DALAM PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5922
Jumlah diDownload
489
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1759
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah