Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga badan pengelola tabungan perumahan rakyat 2021 berlaku

Pembiayaan Kepemilikan Rumah Melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan

Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pembiayaan kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Program ini mencakup pemberian subsidi uang muka (SBUM) serta penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera (KPR Sejahtera) untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun umum yang dibangun oleh pengembang.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor
9
Tahun
2021
Tentang
PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1573
Jumlah diDownload
767
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
1493
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah