Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga badan pengelola tabungan perumahan rakyat 2021 berlaku
Pembiayaan Kepemilikan Rumah Melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pembiayaan kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Program ini mencakup pemberian subsidi uang muka (SBUM) serta penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera (KPR Sejahtera) untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun umum yang dibangun oleh pengembang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1573
- Jumlah diDownload
- 767
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1493
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2021