Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga badan pengelola tabungan perumahan rakyat 2025 berlaku
Dasar Perhitungan untuk Menentukan Perkalian Besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan besaran simpanan Pekerja Mandiri Tapera sebesar 3% dari rata-rata penghasilan 12 bulan sebelumnya, yang ditanggung sepenuhnya oleh pekerja mandiri tersebut. Penghasilan yang menjadi dasar perhitungan harus dilaporkan oleh peserta dengan memilih salah satu dari 11 kategori nominal yang telah ditentukan, mulai dari Rp1 juta hingga di atas Rp10 juta.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Dasar Perhitungan untuk Menentukan Perkalian Besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Januari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- HERU PUDYO NUGROHO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 912
- Jumlah diDownload
- 266
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 65
- Tanggal Pengundangan
- 24 Januari 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA