Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga badan pengelola tabungan perumahan rakyat 2025 berlaku

Dasar Perhitungan untuk Menentukan Perkalian Besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri

Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan besaran simpanan Pekerja Mandiri Tapera sebesar 3% dari rata-rata penghasilan 12 bulan sebelumnya, yang ditanggung sepenuhnya oleh pekerja mandiri tersebut. Penghasilan yang menjadi dasar perhitungan harus dilaporkan oleh peserta dengan memilih salah satu dari 11 kategori nominal yang telah ditentukan, mulai dari Rp1 juta hingga di atas Rp10 juta.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor
1
Tahun
2025
Tentang
Dasar Perhitungan untuk Menentukan Perkalian Besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Januari 2025
Pejabat yang Menetapkan
HERU PUDYO NUGROHO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
912
Jumlah diDownload
266
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
65
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah