Peraturan BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Halaman 3 dari 4 · 98 dokumen
Manajemen Talenta Pegawai Aparatur Sipil Negara Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan sistem manajemen talenta untuk mendorong Pegawai ASN BKKBN secara objektif dan kompetitif dalam pengembangan serta pengisian jabatan, dengan fokus pada peningkatan kompetensi, kualifikasi, integritas, dan rekam jejak. Tujuannya adalah memastikan ketersediaan pegawai yang siap untuk suksesi jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan fungsional melalui proses yang terbuka dan berstandar kompetensi.
Rencana Strategis Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun 2020-2024
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk periode 2020-2024 guna melaksanakan program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Peraturan ini juga mengatur penyesuaian kebijakan anggaran yang berorientasi pada program dan kegiatan prioritas untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan tata cara tuntutan ganti kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan BKKBN yang menyebabkan kerugian negara. Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016.
Sistem Perencanaan dan Penganggaran Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan sistem untuk menyinkronkan dan mengonsistenkan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta monitoring evaluasi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana guna meningkatkan kualitas pengelolaan. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi BKKBN.
Pendataan Keluarga
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini mewajibkan pemerintah dan daerah melakukan pendataan keluarga secara serentak setiap lima tahun sebagai dasar pembuatan data keluarga Indonesia yang harus diperbarui tahunan. Mekanisme pelaksanaannya mencakup empat tahap utama, yaitu persiapan, pelaksanaan, pengamatan evaluasi, serta pemanfaatan dan penyebarluasan hasil data.
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pendidikan, dan Pelatihan Kependudukan, dan Keluarga Berencana
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2020
UPT Balai Diklat Kependudukan dan KB adalah unit pelaksana teknis di bawah Kepala Pusat yang dipimpin oleh seorang Kepala, bertugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan teknis serta manajerial di bidang kependudukan dan keluarga berencana.
Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tata cara penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan BKKBN untuk menjamin hak masyarakat atas akses informasi terkait tugas dan fungsi lembaga. Ketentuan ini menggantikan aturan lama guna menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi BKKBN sebagai lembaga non-kementerian yang dipimpin oleh Kepala, dengan tugas utama melaksanakan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Fungsi utamanya mencakup perumusan kebijakan nasional, penetapan standar, advokasi, komunikasi edukasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas tersebut.
Pengelolaan Pelatihan Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan acuan dan mekanisme pengelolaan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme, serta mutu dan akuntabilitas penyelenggaraan pelatihan di lingkungan BKKBN. Fokus utamanya adalah pada Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana guna memastikan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan program tersebut.
Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan ini mencabut Peraturan BKKBN Nomor 4 Tahun 2019 karena harga satuan pokok kegiatan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan harga pasar dan ketentuan terbaru. Tujuannya adalah menciptakan keseragaman biaya dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran BKKBN agar efisien, transparan, dan berbasis kinerja.
Pelayanan Keluarga Berencana Pasca Persalinan
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan standar pelayanan Keluarga Berencana Pasca Persalinan di fasilitas kesehatan untuk meningkatkan cakupan dan kualitas layanan, serta mengatasi tingginya angka kematian ibu dan kebutuhan yang tidak terpenuhi. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama dengan tujuan strategis menurunkan Total Fertility Rate dan memastikan ibu mendapatkan layanan KB segera setelah melahirkan.
Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan standar harga satuan pokok kegiatan untuk menjamin keseragaman biaya dalam perencanaan dan anggaran Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Ketentuan ini didasarkan pada prinsip pengelolaan keuangan yang tertib, efisien, dan bertanggung jawab guna mewujudkan anggaran berbasis kinerja.
Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Penurunan Prevalensi Stunting Melalui Penyediaan Bina Keluarga Balita Kit Tahun Anggaran 2019
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata cara penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik tahun anggaran 2019 yang dialokasikan khusus untuk menurunkan prevalensi stunting melalui penyediaan paket Bina Keluarga Balita (BKB Kit) di daerah tertentu. Ketentuan ini menjadi acuan operasional bagi pemerintah daerah dalam mengelola dan menyalurkan dana tersebut sesuai dengan tujuan percepatan penurunan stunting nasional.
Pengelolaan Penelitian dan Pengembangan dalam Penyelenggaraan Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan penelitian, pengembangan, dan pengkajian ilmu pengetahuan untuk mendukung peningkatan kualitas program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK). Ketentuan ini mencakup definisi istilah teknis serta mekanisme pelaksanaan kegiatan yang dilakukan berdasarkan metodologi ilmiah guna memastikan efektivitas dan manfaat bagi masyarakat.
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis penggunaan dana bantuan operasional keluarga berencana khusus untuk pemerintah daerah kabupaten dan kota guna mendukung biaya operasional balai penyuluhan serta distribusi alat dan obat kontrasepsi. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya (Perka BKKBN No. 1 Tahun 2018) untuk menyesuaikan dengan perkembangan program kependudukan dan keluarga berencana.
Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan struktur jabatan dan kelas jabatan di lingkungan BKKBN berdasarkan evaluasi jabatan dan persetujuan Menteri PANRB, dengan tujuan menyesuaikan tanggung jawab, kompetensi, dan hak pegawai. Dasar hukumnya meliputi UU No. 52 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta peraturan terkait organisasi dan tata kerja BKKBN. Penetapan ini bertujuan menjamin keseimbangan antara beban kerja dan pengembangan karier pegawai sesuai standar manajemen birokrasi.
Pedoman Teknis Penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah Penyuluh Keluarga Berencana
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis standar penulisan karya tulis atau karya ilmiah bagi Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sebagai bagian dari pengembangan profesi. Pedoman ini berlaku untuk penyuluh baik di lingkungan BKKBN maupun instansi lain guna membangun persamaan persepsi dan meningkatkan kualitas penulisan. Seluruh ketentuan teknis detail mengenai format dan struktur karya tersebut tercantum dalam Lampiran peraturan.
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk menstandarisasi pelaksanaan tunjangan kinerja bagi pegawai dan penyuluh di lingkungan BKKBN agar sesuai dengan kebutuhan organisasi. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perkembangan Kependudukan, UU ASN, dan Perpres terkait manajemen PNS serta tunjangan kinerja.
Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan tata kelola dan manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan BKKBN untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait elektronik, keterbukaan informasi, dan peraturan presiden tentang SPBE guna meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem.
Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi Pasangan Usia Subur dalam Pelayanan Keluarga Berencana
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur pemenuhan kebutuhan alat dan obat kontrasepsi secara nasional bagi Pasangan Usia Subur (PUS) dalam pelayanan Keluarga Berencana. Dasar peraturannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Subbidang Keluarga Berencana dan Subbidang Penurunan Stunting Keluarga Berencana
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan petunjuk operasional bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menggunakan Dana Alokasi Khusus Fisik untuk kegiatan khusus di bidang Keluarga Berencana dan Penurunan Stunting. Dana tersebut dialokasikan dari APBN guna mendanai kegiatan fisik terkait pengendalian penduduk dan penurunan stunting.
Pengelolaan Kelompok Kegiatan Bina Keluarga Lanjut Usia
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur pengelolaan Kelompok Kegiatan Bina Keluarga Lanjut Usia (Poktan) untuk meningkatkan kesejahteraan lansia agar bertaqwa, mandiri, dan produktif melalui peran keluarga. Istilah kunci yang didefinisikan mencakup lansia tangguh (sehat dan aktif) serta lansia rentan (memerlukan pendampingan jangka panjang). Pengaturan ini dibuat untuk menggantikan pedoman lama yang tidak lagi memadai dalam menampung perkembangan kebutuhan pengelolaan kelompok kegiatan tersebut.
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2020
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana untuk Tahun Anggaran 2020 guna menyesuaikan perkembangan program kependudukan dan keluarga berencana serta melaksanakan ketentuan Rincian APBN 2020. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi memadai dan menjadi dasar bagi pelaksanaan bantuan operasional di tingkat nasional.
Pelimpahan Kewenangan Dana Dekonsentrasi Kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan ini melimpahkan kewenangan pengelolaan dan pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai wakil Pemerintah. Pelimpahan ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah di wilayah DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, mencakup jenjang jabatan, tugas, standar kualitas hasil kerja, serta mekanisme pengangkatan dan kenaikan pangkat. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya yang dicabut dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2019.
Organisasi Profesi Penyuluh Keluarga Berencana
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 20 Tahun 2018
Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepala Badan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan keseragaman, standar, dan metode yang mengikat dalam penyusunan Peraturan Kepala BKKBN untuk mendukung program kependudukan dan keluarga berencana. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama (Perka No. 245/PER/B4/2012) yang dinilai sudah tidak memadai dan tidak dapat menampung kebutuhan unit kerja terkait pembentukan peraturan.
Sistem Informasi Keluarga
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 481-per-g4-2016 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan SIGA sebagai sistem terpadu yang mengelola data, informasi, dan sumber daya untuk mendukung pembangunan keluarga. Sistem ini mencakup pengelolaan data rutin dari berbagai aspek seperti pendataan, pelayanan KB, dan pengendalian lapangan mulai dari lapangan hingga pusat.
Penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi Dalam Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman penyediaan sarana penunjang pelayanan kontrasepsi yang aman, bermanfaat, dan bermutu guna meningkatkan akses serta kualitas layanan keluarga berencana. Tujuannya adalah memastikan penggunaan kontrasepsi secara rasional, efektif, efisien, dan baik dalam Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.
Standar Kompetensi Penyuluh Keluarga Berencana
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi untuk sertifikasi Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) guna menstandarisasi pelayanan dan mendukung pengendalian penduduk serta keluarga berencana. Standar ini berlaku bagi tenaga PKB sebagai bagian dari implementasi urusan pemerintah bidang pengendalian penduduk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.