Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan kependudukan dan keluarga berencana nasional 2020 berlaku

Pendataan Keluarga

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pemerintah dan daerah melakukan pendataan keluarga secara serentak setiap lima tahun sebagai dasar pembuatan data keluarga Indonesia yang harus diperbarui tahunan. Mekanisme pelaksanaannya mencakup empat tahap utama, yaitu persiapan, pelaksanaan, pengamatan evaluasi, serta pemanfaatan dan penyebarluasan hasil data.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Nomor
4
Tahun
2020
Tentang
PENDATAAN KELUARGA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Maret 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10242
Jumlah diDownload
315
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
233
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah