Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan kependudukan dan keluarga berencana nasional 2020 berlaku
Pendataan Keluarga
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pemerintah dan daerah melakukan pendataan keluarga secara serentak setiap lima tahun sebagai dasar pembuatan data keluarga Indonesia yang harus diperbarui tahunan. Mekanisme pelaksanaannya mencakup empat tahap utama, yaitu persiapan, pelaksanaan, pengamatan evaluasi, serta pemanfaatan dan penyebarluasan hasil data.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENDATAAN KELUARGA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Maret 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10242
- Jumlah diDownload
- 315
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 233
- Tanggal Pengundangan
- 11 Maret 2020